Rabu, 21 Desember 2022 22:24 WIB

Cara Pemusnahan Obat yang Rusak/Kadaluwarsa di Rumah Tangga

Responsive image
24082
apt. Dian Rismawati, S.Farm - RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang

Obat dapat menjadi persediaan di rumah namun obat bisa menjadi bahaya jika terlalu lama ditimbun/disimpan dan berakibat rusak/kadaluwarsa. Akan beresiko keracunan jika sampai obat yang rusak/kadaluwarsa terkonsumsi. Menyimpan obat juga harus konsekuen untuk menjaga obat agar tidak rusak/kadaluwarsa. Ciri-ciri obat rusak diantaranya terdapat perubahan bentuk, warna, bau, dan rasa. Mengelola obat yang rusak/kadaluwarsa dengan baik dapat mencegah penyalahgunaan obat terutama pencegahan sumber obat illegal termasuk obat palsu.

Masih banyak masyarakat yang menangani obat yang rusak/kadaluwarsa dengan cara dibuang ke tempat sampah rumah tangga dan penyimpanan obat yang tidak terpakai dilakukan hingga mencapai tanggal kadaluwarsa. Di negara-negara Asia Selatan dan Asia Tenggara, pada umumnya membuang obat yang tidak terpakai dengan membuang sampah Bersama sampah rumah tangga atau beberapa menyiramkannya ke dalam toilet. Hal ini dapat menimbulkan dampak yang tidak baik terhadap kesehatan dan lingkungan.

Pada tahun 2019, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah mencanangkan program “Ayo Buang Sampah Obat dengan Benar” yaitu dengan pengembalian obat sisa ke pelayanan farmasi komunitas seperti apotek, klinik dan puskesmas yang disebut dengan “take-back program”. Dengan program ini, terdapat 1.000 apotek yang telah bekerjasama dalam program untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengembalikan obat kedaluwarsa yang dimilik ke apotek.  Dengan pengembalian obat sisa/tidak terpakai ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), pemusnahan obat akan dilakukan dengan benar karena terdapat regulasi pada masing-masing fasyankes terkait cara pemusnahan obat.

Namun jika mendapati obat yang rusak/kadaluwarsa di rumah, apa yang harus dilakukan?

Berikut cara pemusnahan obat yang rusak/kadaluwarsa di rumah, diantaranya :

1.    Keluarkan obat dari kemasan/wadah aslinya.

2.    Campurkan obat dengan sesuatu yang tidak diinginkan seperti tanah, kotoran, atau bubuk kopi bekas di dalam plastik/wadah tertutup. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan obat jika obat dibuang dalam kemasan aslinya

3.    Masukkan campuran tersebut ke dalam wadah tertutup, seperti kantong plastik tertutup/zipper bag, kemudian buang di tempat sampah rumah tangga.

4.    Lepaskan etiket atau informasi personal lain pada kemasan/wadah/botol/tube obat untuk melindungi identitas pasien.

5.    Buang kemasan obat (dus/blister/strip/bungkus lain) setelah dirobek atau digunting.

6.    Buang isi obat sirup ke saluran pembuangan air (jamban) setelah diencerkan. Hancurkan botolnya dan buang di tempat sampah.

7.    Gunting tube salep/krim terlebih dahulu dan buang secara terpisah dari tutupnya di tempat sampah.

8.    Untuk sediaan insulin, buang jarum insulin setelah dirusak dan dalam keadaan tutup terpasang kembali.

9.    Untuk menghilangkan penyalahgunaan, bekas wadah obat berupa botol plastik, pot plastik atau kaca (gelas), dan tube dibuang dengan cara menghilangkan semua label dari wadah dan tutup, merusak wadah dengan cara digunting, dicacah, atau dipecahkan untuk kemudian disimpan dalam wadah yang dilapisi kantong plastik.

10. Obat dengan formulasi berbentuk inhaler atau aerosol harus dikeluarkan atau disemprotkan perlahan ke dalam air untuk mencegah tetesan obat memasuki udara. Cairan atau padatan inhaler yang dihasilkan dilarutkan ke dalam air lalu dibuang pada saluran pembuangan air (wastafel atau WC). Wadah inhaler maupun aerosol yang sudah kosong jangan dilubangi, digepengkan atau dibakar karena mudah meledak.

 

Referensi :

Kementerian Kesehatan RI. 2021. Pedoman Pengelolaan Obat Rusak dan Kadaluwarsa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Tangga. Jakarta : Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI.