Senin, 19 Desember 2022 21:59 WIB

Teliti dan Bijak Menggunakan Obat

Responsive image
17383
Yustika Novianti Achmad, S.Si., Apt. MPH - RSUP dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta

Selama ini Anda pasti pernah menggunakan obat – obatan baik itu sediaan tablet, kapsul, sirup atau sediaan lainnya yang dibeli di apotek tanpa resep dokter untuk mengobati gejala atau penyakit secara mandiri. Hal ini dikenal dengan Swamedikasi. Dalam penatalaksanaan swamedikasi, masyarakat dapat berkonsultasi dengan Apoteker untuk mendapatkan petunjuk dan menghindari kesalahan pengobatan. Apoteker akan memberikan edukasi mengenai cara penggunaan, khasiat obat, efek samping (bila ada), durasi penggunaan obat, serta kapan harus menghentikan pengobatan atau berkonsultasi ke dokter bila terjadi kondisi yang tidak diinginkan. Obat-obat yang termasuk dalam golongan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas relatif aman digunakan untuk swamedikasi selama penggunaan obat sesuai dan tepat.

Obat seperti pisau bermata dua, dapat bermanfaat dan memberikan kesembuhan namun apabila tidak digunakan secara benar dan kualitasnya tidak terjaga akan membahayakan penggunanya. Penggunaan obat secara aman dapat dilakukan dengan menerapkan metode DAGUSIBU merupakan singkatan dari Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang yang ditujukan agar masyarakat lebih paham mengenai pengelolaan obat.

1. DAPATKAN 

Pastikan Anda mendapat obat di tempat yang terjamin mutu dan kualitasnya (obat asli dan berkhasiat) seperti di Apotik atau Instalasi Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dll). Pastikan juga obat yang digunakan terdaftar di BPOM dan memiliki izin edar dengan cara memasukkan nama produk, merk dan komposisi obat pada kolom pencarian pada website BPOM (https://cekbpom.pom.go.id/).

Selain dari izin edar, Anda dapat mengetahui pengggolongan obat dari lambang lingkaran pada obat. 

2. GUNAKAN

Pastikan obat digunakan dengan benar sesuai dengan label yang tertera atau sesuai petunjuk dari Dokter dan Apoteker. Apabila kurang jelas bertanyalah kepada tenaga kesehatan khususnya Apoteker, baik itu khasiat, cara pakai ataupun efek samping obat.

Sebelum obat digunakan, periksa apakah obat masih layak untuk dikonsumsi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memeriksa apakah kemasan tidak rusak dan

masih tersegel, tulisan pada kemasan dapat terbaca jelas, tidak ada perubahan warna, bau, rasa, atau adanya endapan atau kristalisasi pada sediaan obat.

3. SIMPAN

Agar obat terjaga kualitasnya maka harus disimpan sesuai dengan petunjuk penyimpanan pada kemasan produk, dalam keadaan tertutup rapat agar terhindar dari kontaminasi, di tempat yang tidak terkena matahari langsung, kering dan tidak lembab serta jauhkan dari jangkauan anak-anak.

Terdapat beberapa obat yang perlu disimpan dalam suhu tertentu yang disebut dengan obat termolabil. Obat – obat ini harus disimpan dalam suhu 2-8°C atau di dalam kulkas. Contoh: Insulin pen, beberapa sediaan ovula dan suppositoria.

Pastikan obat yang disimpan memilik tanggal kedaluwarsa/ expired date (ED) yang jauh agar terjaga kestabilan obat. ED merupakan batas waktu penggunaan setelah diproduksi oleh pabrik, sebelum kemasan asli dibuka. Cara membaca kedaluwarsa obat/ED pada kemasan sebagai berikut:

- ED bulan Januari 2023, maka obat masih aman dikonsumsi hingga tanggal 31 Januari 2023

- ED 15 Januari 2023, maka tanggal kedaluwarsa mengikuti tanggal ED yang tercantum pada kemasan

Tiap bentuk sediaan yang sudah dibuka dari kemasan aslinya memiliki masa simpan yang berbeda dengan expired date (ED) dari produsen obat atau yang disebut dengan Beyond Use Date (BUD). BUD tidak selalu dicantumkan di kemasan. Beberapa BUD obat adalah sebagai berikut :

· Sediaan padat (tablet dan kapsul)

ED <1 tahun : BUD maksimum = ED produsen

ED >1 tahun : BUD maksimum = 1 tahun

· Sediaan Cair

Sirup kering antibiotik setelah direkonstitusi : 7 hari

Sirup, suspensi, emulsi lain : 6 bulan

· Obat serbuk racikan

ED < 6 bulan : BUD maksimum = ED produsen

ED > 6 bulan: BUD maksimum = 6 bulan

· Sediaan Topikal

Dalam tube : 6 bulan (kecuali disebutkan lain oleh pabrik)

Dalam jar/pot: 3 bulan

· Sediaan Steril

Tetes mata (botol), tetes telinga : maksimum 28 hari.

Tetes mata (minidose) : 3 hari

· Insulin: 28 hari

Sebagai contoh : insulin dengan ED Februari 2024. Setelah produk digunakan dan tidak lagi disimpan di suhu dingin, maka BUD menjadi 28 hari dan obat harus dibuang.

4. BUANG

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah proses membuang obat yang sudah kedaluwarsa atau rusak. Obat tidak boleh dibuang secara sembarangan karena beresiko disalahgunakan. Berikut adalah tips membuang obat berdasarkan bentuk sediaan.

A. Tablet, Kapsul, Salep, Krim, Puyer: Keluarkan obat dari kemasan asli. Hancurkan obat. Campur dengan tanah. Buang ke tempat sampah.

B. Sirup dan cairan obat luar: Jika terdapat endapan, tambahkan air sampai larut, buang ke saluran air.

C. Wadah atau kemasan obat: Hilangkan semua informasi pribadi dari wadah atau kemasan obat. Rusak botol atau wadah obat dengan cara digunting atau dipecah. Untuk wadah yang bersifat tajam dapat dikumpulkan dalam wadah yang kuat agar tidak membahayakan orang lain.

 

Referensi :

https://farmalkes.kemkes.go.id/ufaqs/apa-itu-obat/

https://www.pom.go.id/files/2016/cdew.pdf

https://itjen.kemdikbud.go.id/covid19/bagaimana-cara-membuang-obat-yang-benar/