Rabu, 30 November 2022 10:07 WIB

Uji Latih Jantung

Responsive image
2132
dr. Ridho Jungjunan, Erwan Martanto dr. SpPD, SpJP - RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung

Pencegahan dan deteksi dini penyakit jantung menjadi kunci utama penanggulangan penyakit jantung. Data riset kesehatan dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukan angka kejadian penyakit jantung  terus mengalami peningkatan setiap tahunnya dengan prevalensi penyakit jantung di Indonesia sebesar 1,5%. Uji latih jantung dengan elektrokardiografi (ULJ)/exercise stress test masih menjadi modalitas pemeriksaan yang penting dan sering digunakan. Pemeriksaan ini berfungsi untuk menilai bagaimana respon jantung saat tubuh melakukan aktivitas berat. Pada praktiknya, pasien diminta untuk berolahraga dengan memantau EKG pasien.

Biaya pemeriksaan yang relatif murah, tes yang mudah dilakukan, prosesnya cepat dan aman menjadi alasan penggunaan modalitas ini. ULJ paling sering digunakan untuk diagnosis penyakit jantung koroner (PJK). Dapat juga digunakan untuk berbagai macam keperluan medis lain seperti mengukur tingkat kebugaran hingga evaluasi pengobatan dan penentuan prediksi luaran pengobatan.

Secara umum ULJ dapat digunakan untuk:

1. Mendeteksi adanya PJK pada seseorang dengan gejala atau tanda-tanda ke arah PJK.

2. Menilai derajat beratnya PJK.

3. Prediksi tingkat kesembuhan atau risiko untuk kejadian kardiovaskular atau kematian.

4. Mengukur kapasitas fisik dan kemampuan melakukan aktivitas tertentu atau kebugaran.

5. Mengevaluasi keluhan-keluhan yang berhubungan dengan aktivitas atau latihan fisik.

6. Mengevaluasi efek pengobatan atau luaran tindakan.

7. Melihat kemungkinan kemunculan gangguan irama jantung abnormal (aritmia) atau evaluasi respon pengobatan atau tindakan aritmia.

8. Penggunaan lain yang dianggap tambahan seperti untuk membuat program latihan, menilai respon terhadap program latihan fisik atau respon terhadap pengobatan, menentukan klasifikasi fungsi ketidakmampuan dalam aktivitas sehari-hari, dan untuk evaluasi risiko sebelum tindakan operatif untuk tindakan bedah non kardiak.

Pada kondisi tertentu uji latih jantung tidak dapat dilakukan karena justru dapat memperburuk kondisi pasien atau bahkan dapat menyebabkan kematian. Kondisi ini dibagi menjadi dua kelompok yakni kontra indikasi absolut dan relatif.

Kontra indikasi absolut yakni setiap kondisi yang akan membahayakan, memperburuk, atau mengancam jiwa. Sedangkan kontra indikasi relatif yakni kondisi yang masih memungkinkan dilakukannya ULJ namun ada kemungkinan bahwa ULJ tersebut tidak dapat maksimal dan/atau tujuan pemeriksaan tidak dapat dicapai.

ULJ tidak boleh dilakukan pada kondisi berikut:

1. Serangan jantung koroner akut dalam 2 hari pertama.

2. Angina pektoris, atau sering disebut angin duduk, tidak stabil yang masih berlangsung atau yang dianggap berisiko tinggi.

3. Gangguan irama jantung yang tidak terkontrol yang menimbulkan keluhan atau gangguan pompa jantung seperti denyut jantung dan tekanan darah yang tidak normal.

4. Penyempitan katup aorta yang berat dengan gejala.

5. Robekan pembuluh aorta akut.

6. Infeksi otot dan selaput pelindung jantung serta infeksi akut lainnya.

7. Gagal jantung yang belum terkontrol.

8. Emboli/sumbatan paru akut, kerusakan paru akibat sumbatan pembuluh darah akut, kondisi terjadi gumpalan darah pada vena dalam.

9. Gangguan fisik atau mental atau kondisi medis tertentu yang tidak memungkinkan dilakukannya ULJ secara aman dan/ atau memperburuk keadaannya bila dilakukan ULJ.

ULJ dapat dilakukan dengan perhatian khusus:

1. Telah diketahui adanya penyempitan pembuluh darah koroner cabang utama kiri atau lainnya.

2. Penyempitan katup aorta sedang sampai berat yang tidak menyebabkan gejala.

3. Laju jantung yang cepat (takiaritmia) derajat berat tak terkontrol.

4. Hipertensi sistemik berat (diastolik >110 mmHg, sistolik >200 mmHg saat istirahat).

5. Penebalan dinding jantung dengan gejala sumbatan yang berat.

6. Stroke yang baru terjadi.

7. Hipertensi pembuluh arteri paru yang berat.

8. Pemakaian alat pacu jantung.

9. Gangguan fisik atau mental atau kondisi medis tertentu yang tidak memungkinkan dilakukannya ULJ secara adekuat.

Pemeriksaan ini dilakukan di ruangan dengan fasilitas yang memadai. Tidak hanya alat medis yang terstandar, namun luas ruang, ventilasi, pengaturan suhu dan berbagai fasilitas pendukung lain harus sesuai standar. Selain itu, tenaga medis, keperawatan atau teknisi khusus yang melakukan ULJ ini harus memiliki kompetensi memadai, terlatih, dan mampu melakukan prosedur UJL secara benar dan dapat melakukan tatalaksana awal kegawatdaruratan medis apabila hal itu terjadi.

Sebelum melakukan ULJ, akan dilakukan pemeriksaan sebelum tindakan.

1. Tanya jawab Riwayat Penyakit

Tanya jawab lengkap mulai dari riwayat penyakit sekarang, riwayat penyakit dahulu, obat yang sedang dikonsumsi hingga riwayat aktivitas sehari-hari.

2. Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan berat dan tinggi badan hingga perkiraan denyut nadi maksimal berdasarkan usia wajib dilakukan.

Pasien yang telah dinyatakan layak untuk melakukan ULJ, diharuskan untuk

1. Istirahat yang cukup, hindari stres emosional dan/atau fisik sehari sebelum pemeriksaan

2. Hindari konsumsi makanan berat, minum alkohol, kopi, dan merokok minimal 2 jam sebelum ULJ.

3. Pada pasien tertentu, penghentian sementara konsumsi obat perlu dilakukan agar tujuan ULJ dapat tercapai.

4. Disarankan menggunakan pakaian yang tidak ketat, dapat telanjang dada pada pasien laki-laki dan menggunakan sepatu olahraga saat pemeriksaan berlangsung.

Jika pasien sudah siap, petugas medis akan memasang alat EKG dan menentukan protokol pengaturan beban sesuai dengan kondisi pasien bisa dengan ban berjalan/treadmill atau sepeda statis/leg ergocycle. Selama ULJ berlangsung, petugas medis akan melakukan pengawasan ketat terhadap rekaman EKG pada monitor dan kondisi pasien. Jika pasien mengeluhkan adanya nyeri dada hebat, sakit kepala, pandangan gelap, pasien tampak pucat, penurunan tekanan darah secara drastis, munculnya gangguan irama jantung serius pada monitor EKG ataupun permintaan pasien sendiri maka ULJ dapat dihentikan.

Setelah ULJ selesai, masuk pada fase pemulihan. Fase ini dilakukan dalam posisi pasif, yakni berdiri, berbaring atau duduk. Jika ada keluhan atau gambaran EKG yang tidak normal tercatat selama ULJ maka fase pemulihan dilakukan secara aktif yakni pasien diminta terus berjalan lambat, jalan ditempat kemudian baru duduk. Selanjutnya, petugas medis akan memeriksa denyut dan bunyi jantung secara berkala selama kurang lebih 6-8 menit.

Setelah rangkaian ULJ selesai dilakukan, hasil pemeriksaan tersebut akan dirangkumkan pada laporan ULJ. Laporan hasil ULJ akan meliputi:

(1) Bagaimana respon jantung saat ULJ dilakukan,

(2) Bagaimana gambaran EKG sebelum dan sesudah latihan,

(3) Bagaimana Tingkat kebugaran, dan

(4) Rekomendasi latihan.

 

Referensi:

Perki. Pedoman Uji Latih Jantung: Prosedur dan Interpretasi. Perki [Internet]. 2016;53. Available from:https://inaheart.org/wp-content/uploads/2021. Pedoman Uji Jantung.pdf

Kementerian Kesehatan RI Badan Penelitian dan Pengembangan. Hasil Utama Riset Kesehatan Dasar. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia [Internet]. 2018;1–100. Available from: https://www.depkes.go.id/resources/download/info-terkini/hasil-riskesdas-2018.pdf