Senin, 21 November 2022 12:12 WIB

Keselamatan Pasien Adalah Tanggung Jawab Seluruh Masyarakat Rumah Sakit dan Fasyankes Lainnya

Responsive image
1015
A A Istri Putri Wahyuni, SKM,MM - RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah

Setiap orang yang datang untuk berkonsultasi tentang permasalahan kesehatannya maupun untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, maka mereka disebut pasien. Baik rumah sakit pemerintah maupun swasta, puskesmas, serta klinik swasta lainnya berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pasiennya mulai dari kemudahan untuk mendapatkan akses terhadap pelayanan, informasi tentang pembiayaan, akomodasi, tindakan medis maupun penunjang medis, serta informasi dan edukasi saat dan setelah mendapatkan pelayanan.  Semua itu tertuang dalam Standar Pelayanan Rumah Sakit.

Standar tertinggi dalam pelayanan sebuah rumah sakit dan fasyankes adalah perihal Keselamatan Pasien. Hal ini sesuai dengan pesan Kementerian Kesehatan RI dalam peringatan Hari Keselamatan Pasien Nasional tanggal 21 Agustus 2022 yaitu: “Kesehatan dan keselamatan pasien adalah prioritas utama dalam pelayanan kesehatan.  Lewat transformasi kesehatan primer dan rujukan, kita tingkatkan pelayanan yang aman dan bermutu serta pengobatan yang tepat dalam perawatan pasien di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia”.  

Mengingat begitu pentingnya masalah keselamatan pasien di rumah sakit hingga perlu mendapatkan penanganan segera, maka Kementerian Kesehatan RI menyususn Standar Keselamatan Pasien sebagai acuan bagi setiap rumah sakit di Indonesia dalam menjalankan fungsinya. Standar Keselamatan Pasien wajib diterapakan oleh setiap rumah sakit dan dilakukan penilaian menggunakan Instrumen Akreditasi Rumah Sakit.  Standar Keselamatan Pasien tersebut terdiri dari tujuh standar, yaitu:

1.    Hak pasien

2.    Mendidik pasien dan keluarga

3.    Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan

4.    Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan
evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien

5.    Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien

6.    Mendidik staf tentang keselamatan pasien

7.    Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan
pasien.

Mewujudkan pelayanan yang aman dan bermutu bagi pasien pada rumah sakit dan fasyankes bukanlah tanggung jawab dokter semata, melainkan sudah menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat yang berada di dalamnya.  Mulai dari manajemen, perawat, peserta didik, petugas keamanan, cleaning service, pasien dan keluarga, serta pengunjung rumah sakit lainnya turut andil dalam kegiatan tersebut. Karena itu seluruh masyarakat yang berkecimpung dalam kegiatan pelayanan rumah sakit hendaknya selalu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan mentaati setiap peraturan yang berlaku.

 

Referensi:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 11 Tahun 2017, tentang Keselamatan Pasien.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit.