Senin, 26 September 2022 13:21 WIB

Penggunaan Panduan Praktik Klinis dalam Rangka Meningkatkan Mutu Pelayanan Medis

Responsive image
14532
dr. TITO SUMARWOTO, MKes., SpOT K - RS Ortopedi Prof.Dr.R.Soeharso Surakarta

Pelayanan medis adalah pelayanan kesehatan perorangan; dengan lingkup pelayanan berupa segala tindakan atau perilaku yang diberikan kepada pasien dalam upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Substansi pelayanan medis adalah praktik ilmu pengetahuan dan teknologi medis yang telah ditapis secara sosio – ekonomi – budaya yang mengacu pada aspek pemerataan, mutu dan efisiensi, sehingga dapat memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat akan pelayanan medis. Untuk menyelenggarakan pelayanan medis yang baik dalam arti efektif, efisien dan berkualitas serta merata dibutuhkan masukan berupa sumber daya manusia, fasilitas, prafasilitas, peralatan, dana sesuai dengan prosedur serta metode yang memadai.

Dengan disahkannya Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada bulan Oktober 2004 yang diberlakukan mulai bulan Oktober 2005 telah melengkapi sektor kesehatan dengan peraturan perundang-undangannya. Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter/dokter gigi (dokter spesialis/dokter gigi spesialis), serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dokter/dokter gigi (dokter spesialis/dokter gigi spesialis).

Panduan Praktik Klinis/PPK (Clinical Practice Guidelines/CPG) merupakan panduan yang berupa rekomendasi untuk membantu dokter atau dokter gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan. Panduan ini berbasis bukti berdasarkan penelitian saat ini dan tidak menyediakan langkahpendekatan untuk perawatan dan pengobatan, namun memberikan informasi tentang pelayanan yang paling efektif. Dokter atau dokter gigi (dokter spesialis/dokter gigi spesialis) menggunakan panduan ini sesuai dengan pengalaman dan pengetahuan mereka untuk menentukan rencana pelayanan yang tepat kepada pasien.

Panduan Praktik Klinis berupa prosedur yang dilaksanakan oleh sekelompok profesi yang mengacu pada Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) yang dibuat oleh organisasi profesi dan disahkan oleh pimpinan rumah sakit (Permenkes RI, 2014). Panduan Praktik Klinis (PPK) merupakan panduan prosedur standar dalam pelayanan dan perawatan kepada pasien yang harus diketahui dan dijalankan oleh seorang dokter untuk melaksanakan kegiatan kesehatan secara optimal, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Panduan Praktik Klinis bagi dokter di rumah sakit merupakan acuan dalam memberikan pelayanan di rumah sakit dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan.Panduan Praktik Klinis disusun dalam rangka pengendalian mutu dan biaya bagi pelayanan kesehatan yang diberikan pada pasien.

Secara keseluruhan penggunaan Panduan Praktik Klinis bertujuan :

1.    Meningkatkan mutu dan keselamatan pasien;

2.    Meningkatkan mutu pelayanan pada keadaan klinis dan lingkungan tertentu;

3.    Mengurangi jumlah intervensi yang tidak perlu atau berbahaya;

4.    Memberikan opsi pengobatan terbaik dengan keuntungan maksimal;

5.    Memberikan opsi pengobatan dengan risiko terkecil;

6.    Memberikan tata laksana dengan biaya yang memadai.

Penyusunan isi Panduan Praktik Klinis didasarkan pada referensi yang ditetapkan oleh kolegium terkait.Panduan Praktik Klinis Dokter di Rumah Sakit meliputi pedoman penatalaksanaan terhadap penyakit, diambil berdasarkan kriteria: 1. Penyakit dengan prevalensi cukup tinggi; 2. Penyakit yang membutuhkan biaya tinggi; dan 3. Penyakit yang risiko tinggi.

Dalam pembuatannya Panduan Praktik Klinis harus disesuaikan dengan standar tenaga maupun standar perlatan yang ada, dan didasarkan pada ilmu terkini sesuai kemajuan terbaru dan terlengkap yang ada. Jadi pada intinya Pedoman Praktik Klinis harus disesuaikan dengan kondisi rumah sakit (Permenkes RI, 2014). Panduan Praktik Klinis (Clinical practice guidelines CPG) merupakan prinsip-prinsip dan filosofi praktik klinis yang berbasis bukti sudah banyak diterapkan dalam berbagai bidang pelayanan kesehatan di berbagai negara. Prinsip inilah yang kemudian dituangkan secara formal dan sistematis dalam suatu dokumen yang disebut dengan Clinical Practice Guidelines (CPG) (Matthews & Sutherland, 2004).

Panduan Praktik Klinis merupakan suatu instrumen yang menyajikan bukti-bukti ilmiah dalam format yang mudah diakses oleh para klinisi. PPK disusun secara sistematis dan dirancang untuk membantu para dokter dan pasien dalam pengambilan keputusan mengenai tindakan yang tepat dalam kondisi klinis yang spesifik. PPK disusun untuk meningkatkan kualitas perawatan (quality of care), khususnya dalam keadaan yang tidak pasti. Dalam pengembangannya, PPK disusun dari bukti-bukti ilmiah terbaik yang tersedia dari berbagai penelitian klinis. Bukti-bukti ini kemudian dikombinasikan dengan keahlian klinis dari para klinisi yang kemudian menghasilkan rekomendasi klinis. Jadi PPK merupakan rekomendasi bagi profesi kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada seorang individu, yang didasarkan atas bukti-bukti terbaik yang tersedia, yang bersifat saran untuk membantu praktik profesi kesehatan, bertujuan untuk meningkatkan keputusan klinis dan bukan untuk mengganti pengetahuan dan kemampuan mereka (Ya?ar dkk, 2016). Panduan Praktik Klinis bermanfaat baik bagi dokter maupun bagi pasiennya, karena meningkatkan kualitas informasi yang tersedia bagi para dokter, membantu dalam pengambilan keputusan, dan oleh karenanya akan meningkatkan kualitas pelayanannya. PPK dapat mencakup seluruh proses tata laksana dari suatu penyakit atau kondisi, atau bagian dari tata laksana, mulai dari pencegahan dan perawatan diri, pelayanan primer, pelayanan sekunder, sampai pada pelayanan spesialistik. Jadi kondisi yang direkomendasikan dalam suatu PPK bisa sangat luas, atau sebaliknya, sangat spesifik. Sebagai contoh, PPK dapat memberi rekomendasi tentang tatalaksana suatu gejala, misalnya rasa sakit, atau sebuah alat, misalnya kateter, atau suatu kondisi spesifik misalnya psikosis (Ya?ar dkk, 2016). Pramono (2015) menyatakan bahwa suatu PPK dikembangkan untuk berlaku bagi sebagian besar pasien dalam situasi klinis tertentu. Suatu PPK tidak selalu cocok dengan setiap situasi klinis yang terjadi. Dalam proses perawatan klinik, PPK dapat digunakan sebagai suatu peta jalan (roadmap) yang mencegah para klinisi berjalan menjauhi jalur yang seharusnya dilalui. Jadi PPK bukan sebagai suatu resep masakan yang ramuannya bervariasi dan sering sulit dipahami dan diimplementasikan. Dalam proses perawatan klinik, PPK juga berperan dalam memberikan informasi yang akan memperkuat keputusan klinis yang diambil oleh seorang klinisi. Hasil yang lebih baik akan tercapai, karena dengan menggunakan PPK, pengambilan keputusan klinis akan diintegrasikan bukti-bukti terbaik dari penelitian-penelitian klinik dengan keahlian klinis dan dengan keinginan pasien.

Dapat disimpulkan bahwa PPK adalah suatu dokumen (statement) yang disusun secara sistematis, dikembangkan berbasis pada hasil penelitian terbaru dan terbaik, merupakan rekomendasi yang tidak mengikat, dapat mencakup seluruh proses atau bagian dari tatalaksana suatu penyakit dan disesuaikan dengan kondisi rumah sakit. Panduan Praktik Klinis bukan merupakan protokol yang bersifat kaku. Dalam penggunaannya, Panduan Praktik Klinis akan dikombinasikan dengan keahlian klinis seorang dokter serta preferensi (keinginan) pasien, bertujuan untuk mendapatkan hasil perawatan terbaik dan termurah dari alternatif lain yang ada, berfungsi untuk mengurangi variasi dalam perawatan klinik, dan dapat diaudit (Pramono, 2015).

 

Referensi:

Permenkes RI, 2014

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40752/uu-no-29-tahun-2004

https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0002817714613155

Sumber Foto : Humas-RSO