Kamis, 22 September 2022 08:07 WIB

Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan

Responsive image
77023
apt. Ananta Budi Wicaksono, S.Farm. - RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang

Obat seyogyanya merupakan sebuah bahan atau substansi yang memiliki tujuan baik untuk kesehatan. Perundangan sendiri mendefinisikan obat sebagai bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia. Namun, pada nyatanya tujuan tersebut sering disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya (drug abuse) untuk tujuan rekreasional yang sebenarnya membahayakan diri sendiri.

Obat-obat yang sering disalahgunakan, atau biasa kita kenal dengan drugs atau narkoba, sebenarnya telah diatur dalam perundang-undangan seperti undang-undang dan peraturan Menteri serta kepala badan POM terkait substansi Narkotika, Psikotropika serta Prekusor Farmasi. Namun, pada kenyataan dilapangan ada beberapa obat yang disalahgunakan yang tidak diatur dalam perundang-undangan diatas. Oleh karena itu, Badan POM pada tahun 2019 mengeluarkan Peraturan Badan POM No. 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Lalu, apakah yang dimaksud obat-obatan tertentu tersebut.

Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan yang selanjutnya disebut dengan Obat-Obat Tertentu adalah obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Menurut peraturan terakhir, obat-obat tertentu terdiri dari 6 jenis obat yaitu:

1.    Tramadol

Tramadol merupakan obat golongan analgesic sentral. Penggunaan utamanya adalah sebagai terapi analgesic pada nyeri neuropati (nyeri syaraf) ataupun terapi adjuvant (tambahan) pada nyeri kronis. Tramadol disalahgunakan karena efeknya pada reseptor serotonin dan opioid yang menimbulkan rasa kantuk dan gembira namun pada dosis berlebih dapat berakibat fatal pada gagal jantung dan pernafasan

2.    Triheksilfenidil

Triheksilfenidil merupakan obat antikolinergik yang digunakan untuk mengatasi gangguan Parkinson (gangguan pergerakan) baik yang bersifat degenerative maupun yang diakibatkan oleh penggunaan obat (misal obat antipsikotik). Triheksilfenidil disalahgunakan karena efek antimuskarinik bersifat menimbulkan efek delirium (bengong dan bingung) serta sedasi ringan. Namun penggunaan berlebih dapat menimbulkan bahaya seperti gangguan glaucoma dan penglihatan, gangguan saluran cerna dan saluran kemih.

3.    Amitriptilin

Amitriptilin merupakan obat antidepresan yang digunakan untuk mengatasi depresi dengan cara meningkatkan adrenalin dan serotonin di saraf pusat sehingga meningkatkan semangat dan gairah. Efek samping mengantuk atau sedasi merupakan efek yang diinginkan dari penyalahgunaan obat ini. Penggunaan berlebihan obat ini sangat berbahaya karena efeknya pada reseptor adrenergic dan muskarinik pada jantung dapat menyebabkan gangguan irama jantung.

4.    Klorpromazin

Klorpromazin merupakan obat antipsikotik yang digunakan pada terapi gangguan kejiwaan dengan kerja utama pada reseptor dopamine dan serotonin (antagonis). Penyalahgunaan Klorpromazin dikarenakan oleh efek sedasinya akibat ikatan dengan reseptor histamin. Penggunaan Klorpromazin yang tidak sesuai aturan dapat berdampak fatal karena efek klorpromazin yang dapat menurunkan tekanan darah (hipotensi) serta menimbulkan gangguan pada irama jantung.

5.    Haloperidol

Sama seperti halnya Klorpromazin, Haloperidol juga merupakan obat antipsikotik yang bekerja pada reseptor dopamine sehingga mengurangi gejala psikosis seperti halusinasi, delusi dan sebagainya. Haloperidol sering disalahgunakan bersama denga triheksilfenidil untuk mendapat efek “calm down” dari saraf pusat. Penggunaan yang tidak tepat dari haloperidol dapat menimbulkan efek berbahaya yaitu hambatan dan gangguan pergerakan (seperti Parkinson).

6.    Dekstrometorfan

Dekstrometorfan merupakan satu-satunya dalam golongan bebas terbatas dari 6 jenis obat-obat tertentu (5 obat sebelumnya merupakan obat keras). Dekstrometorphan merupakan antitusif turunan opiod (seperti codeine) dengan rotasi optic yang berlawanan, sehingga tidak memiliki efek adiksi dan analgesic. Mekanisme dalam menurunkan batuk belum dapat dijelaskan secara pasti. Dekstrometorfan disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek sedasi namun penggunaan berlebih dapat menimbulkan depresi saraf pusat seperti halnya opiod.

Dari risiko tersebut, maka peraturan tentang pengelolaan obat-obat tertentu dibuat untuk menhindari penyalahgunaan obat-obat tersebut, seperti dengan melakukan pemesanan menggunanakan surat pesanan khusus, berita acara pemusnahan khusus, pelaporan pengeluaran/transaksi dan berbagai hal yang menjamin obat-obat tertentu tersebut tidak dapat diperoleh di luar jalur yang seharusnya.

Referensi:

Badan POM. Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Jakarta

Brunton, Laurence. 2011. Goodman & Gilman’s The Pharmacological Basis of Therapeutics 12ed. New York : McGraw-Hill Companies, Inc

Katzung, B., & Trevor, A., 2015. Basic and Clinical Pharmacology. McGraw-Hill Education, USA

Lacy, C. F., Amstrong, L. L., Goldman, M. P. dan Lance, L. L., 2009. Drug Information Handbook. 17th ed. Ohio: Lexi-Comp.

Siti Sjamsiah Sargo, Roni Subagyo. 2014. Farmakoterapi Penyalahgunaan Obat dan NAPZA. Surabaya: Airlangga University Press