Kamis, 08 September 2022 15:05 WIB

Narkotika dan Psikotropika

Responsive image
41354
apt. Ananta Budi Wicaksono, S.Farm. - RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang

Narkotika dan Psikotropika merupakan golongan obat atau substansi yang dikelola dengan hukum yang ketat oleh pemerintah karena potensi penyalahgunaan dan ketergantungan yang besar. Namun, keduanya juga memiliki manfaat dalam bidang medis apabila digunakan sesuai aturan dan ilmu yang terkini.

Narkotika sendiri, sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan yang diatur dalam perundangan, terbagi atas golongan berikut:

1.    Narkotika Golongan I

Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan namun dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Contohnya adalah Heroin, Kokain, Ganja, Meskalina, Amfetamin, Metamfetamin dan lain sebagainya

2.    Narkotika Golongan II

Narkotika golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan Pihak yang menyerahkan dan pengguna harus memiliki bukti yang sah dari kepemilikan dan pemberian narkotika tersebut. Contoh narkotika golongan II: Fentanil, Hidrokodon, Morfin, Metadon,

3.    Narkotika Golongan III

Sama seperti halnya golongan II, golongan III juga dapat digunakan dalam pengobatan dengan syarat-syarat yang sama. Golongan ini memiliki resiko ketergantungan lebih kecil daripada golongan diatasnya. Contoh: Kodein, Buprenorfin

Penggolongan diatas berdasarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No.4 tahun 2021.

Psikotropika, sesuai dengan Undang-Undang No.5 tahun 1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Seperti halnya narkotika, psikotropika juga terbagi dalam beberapa golongan berikut:

1.    Psikotropika Golongan I

Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dapam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Deskloroketamin, Flualprazolam

2.    Psikotropika Golongan II

Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Metilfenidat, Sekobarbital

3.    Psikotropika Golongan III

Psikotropika Golongan III adalah psikotropika yang berkasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Flunitrazepam, Pentobrabital, Pentazosin

4.    Psikotropika Golongan IV

Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berkasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Alprazolam, Lorazepam, Klobazam, Diazepam dan sebagainya

Penggolongan diatas berdasarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No.4 tahun 2021. Secara terminologi, sebenarnya masih banyak substansi atau obat psikotropika namun tidak masuk dalam penggolongan psikotropika karena tidak memiliki potensi ketergantungan sehingga digolongkan sebagai obat keras.

Peraturan tekait Narkotika dan Psikotropika wajib terus berkembang mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, sehingga baik tenaga kesehatan maupun masyarakat yang membutuhkan dapat mengambil manfaat yang optimal serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dari Narkotika dan Psikotropika.

 

Referensi:

Indonesia. 2009. Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jakarta

Indonesia. 1997. Undang-Undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Jakarta

Kementerian Kesehatan. 2021. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Psikotropika. Jakarta

Kementerian Kesehatan. 2021. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Jakarta

Siti Sjamsiah Sargo, Roni Subagyo. 2014. Farmakoterapi Penyalahgunaan Obat dan NAPZA. Surabaya: Airlangga University Press.