BEKASI – “Ada tiga sasaran Reformasi Birokrasi (RB) sebagai amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yaitu : (1) Pemerintah yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; (2) Pemerintah yang efektif dan efisien; dan (3) Pelayanan Publik yang baik dan berkualitas”, demikian disampaikan oleh drg.Farichah Hanum,M.Kes Dirut RSUP dr. Kariadi Semarang saat membacakan sambutan Sesditjen Yankes pada Pertemuan Tim RB dan Agen of Change (AoC) Ditjen Yankes (21/10).
Pada 15 September 2021 yang lalu telah dilaksanakan evaluasi pelaksanaan RB di lingkungan Ditjen Pelayanan Kesehatan oleh Tim dari KemenPAN RB dimana hasil evaluasi RB diharapkan dapat memberikan saran perbaikan dan menjadi salah satu cara dalam meningkatkan kualitas RB, jelas drg. Farichah.
Peningkatan kualitas RB dilakukan melalui peningkatan SDM dan penegakkan disiplin aparatur pemerintah dan penegakkan hukum, penyempurnaan standar pelayana dan sistem pelayanan yang inovatif serta melaksanakan atau menginternalisasi nilai-nilai revolusi mental bidang kesehatan baik di kantor pusat maupun UPT di lingkungan Ditjen Yankes. Semua ini membutuhkan peran serta dan kerjasama dari Tim RB dan AoC masing-masing satker.
Pertemuan yang diselenggarakan secara daring dan luring ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan RB di lingkungan Ditjen Yankes, peningkatan peran AoC serta sebagai tindak lanjut SK Dirjen Yankes mengenai pembentukan Tim RB Ditjen Yankes. Adapun narasumber pertemuan ini berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Pusat Analisis Determinan Kesehatan, dan narasumber dari Kolaborasi Integritas Nasional.