BOGOR - Hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 87 Tahun 2021 dan Surat Edaran dari Sekretariat Jenderal Kementerian Republik Indonesia (RI) Nomor KP.02.05/IV/14976/2021 tentang Pemutahiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Rumah Sakit Paru Dr.M.Goenawan Partowidigdo (RSPG) Cisarua Bogor telah menindaklanjuti hal tersebut dengan dikeluarkannya SE Direktur Utama RSPG Cisarua Bogor nomor HK02.03/XXXIV.2/09941/2021, sehingga bagi seluruh pegawai ASN RSPG diwajibkan untuk meng update data kepegawainnya secara mandiri dan hal ini telah dilakukan oleh sebagian besar pegawai ASN RSPG.
Update Data secara mandiri ini tujuannya adalah untuk memperoleh data ASN yang akurat, terkini dan terintegrasi guna mendukung terwujudya satu data ASN sesuai prinsip satu data Indonesia dengan memanfaatkan teknologi informasi, pemanfaatan teknologi informfasi tersebut melalui aplikasi MySAPK dan Website https://mysapk.bkn.go.id/ yang dibangun oleh BKN.
Dimana setiap ASN & PPT non ASN (termasuk RSPG) wajib melakukan pemutakhiran (update) data secara mandiri sejak mulai tanggal 15 Juli 2021 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2021 melalui MySAPK. Jika ASN & PPT non ASN tidak melakukan update data pada periode yang telah ditentukan tersebut, maka konsekuensinya adalah pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.