JAKARTA - Beredar sebuah informasi pada media sosial Whatsapp Group (WAG) mengenai Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan. Informasi tersebut berupa sebuah file bentuk pdf dengan nama file “Ramuan Covid Kemenkes.pdf” atau “Ramuan Tradisional Kemenkes.pdf” atau “Kemenkes ramuan Covid”.
Berdasarkan penelusuran didapatkan fakta bahwa Surat Edaran nomor: HK.02.02/IV/2243/2020 tentang pemanfaatan obat tradisional untuk pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit dan Perawatan Kesehatan memang betul dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Namun ada hal yang perlu diklarifikasi adalah judul file pdf-nya. Penamaan file tersebut yang beredar beberapa waktu ini di WAG tidak tepat sehingga menimbulkan pertanyaan/ kerancuan tafsir dari berbagai pihak, yang menganggap sebagai ramuan / obat penyembuh COVID-19.
Namun jika dibaca dengan cermat, sebenarnya Surat Edaran ini bertujuan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Bencana Nasional Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dan meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam pemberian informasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan tanaman obat berupa obat tradisional Indonesia.
Adapun file asli Surat Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor: HK.02.02/IV/2243/2020 tentang pemanfaatan obat tradisional untuk pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit dan Perawatan Kesehatan dapat diunduh di http://yankes.kemkes.go.id/view_unduhan/50/se-dirjen-yankes-nomor-hk0202iv22432020-tentang-pemanfaatan-obat-tradisional-untuk-pemeliharaan-kesehatan-pencegahan-penyakit-dan-perawatan-kes