KALBAR (23/4) - Saat ini Pemerintah memprioritaskan penanggulangan penyakit dengan tingkat morbilitas dan mortilitas yang tinggi, diantaranya Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (kardiovaskular) yang menjadi penyebab utama kematian global selama lebih dari 15 tahun.
dr Rita Rogayah, Sp.P(K), MARS, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan (PKR) Kemenkes menyampaikan bahwa dalam rangka menurunkan mortalitas dan mordibitas akibat penyakit jantung dan pembuluh darah di Indonesia dan upaya membangun percepatan jejaring pelayanan kardiovaskular diperlukan optimalisasi dalam penyelenggaraan pelayanan kardiovaskular, maka Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan 54 Rumah Sakit Jejaring Rujukan kardiovaskular melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/7182/2020, termasuk RSUD dr. Soedarso di Provinsi Kalimantan Barat.
"Diharapkan target yang dicapai dalam 2 tahun kedepan di Indonesia akan memiliki RS Rujukan Kardiovaskular dengan pelayanan Bedah Jantung akan terdapat 4 RS Rujukan, yang salah satunya RSUD dr Soedarso. Semoga apa yang kita cita cita kan dapat terwujud dengan baik", ujar dr. Rita.
RSUD dr. Soedarso merupakan RS Umum Kelas B milik pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan jumlah tempat tidur sebanyak 255. Dalam upaya peningkatan pelayanan jantung di rumah sakit, RSUD dr. Soedarso melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit Jantung Dan Pembuluh Darah Harapan Kita sebagai pengampu.
Dr.dr. Iwan Dakota,Sp.JP(K),MARS, FESC, FACC, sebagai Dirut RSJPDHK menyampaikan beberapa saran untuk RS jejaring pelayanan Kardiovaskuler (KV) yaitu:1)membuat rencana strategis bisnis dan pemetaan Baik nakes dan sarpras terkait pelayanan KV, 2) Koordinasi dengan Pemda dan Kemenkes terkait penganggaran,3)koordinasi dengan BPJS terkait klaim,4) koordinasi dengan tim pengampu jejaring KV nasional terkait teknis dan monev.
Dalam kesempatan yang sama, Dr.M. Ardian Noervianto, M.Si , Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menyampaikan apresiasi terhadap persiapan RSUD dr. Soedarso sebagai RS Rujukan Kardiovaskuler di provinsi Kalimantan Barat dan akan memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Barat dan sekitarnya. Ardian menambahkan dengan Kepmenkes nomor 7182 tahun 2020 dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk memprioritaskan APBD-nya dalam percepatan RSUD dr Soedarso menjadi Pusat kardiovaskular di Kalimantan Barat.