Selasa, 23 Juli 2024 08:50 WIB

Direktur PKP Advokasi Pemkot Yogyakarta untuk Sukseskan Redistribusi Kepesertaan JKN di FKTP

Responsive image
rfs - Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer
28

Yogyakarta (19/07) – Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer (PKP) bersama Badan Penyelenggaan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lakukan advokasi kepada Pemerintah Kota Yogyakarta terkait Implementasi Program Pemindahan/Redistribusi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kota Yogyakarta.

Direktur PKP, dr. Obrin Parulian, M.Kes berserta tim Direktorat PKP, didampingi Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi DIY, BPJS Kesehatan Pusat, Kedeputian Wilayah VI dan BPJS Kesehatan Cabang Kota Yogyakarta di terima langsung di Balai Kota Yogyakarta oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Perwakilan Dinas Sosial, serta perwakilan bagian kerja sama pemerintah Kota Yogyakarta.

Dalam advokasinya Direktur PKP menyampaikan tujuan dari advokasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada pemerintah Kota Yogyakarta perihal Program Pemindahan/Redistribusi Kepesertaan JKN di FKTP, dimana tujuan dilakukannya redistribusi kepesertaan JKN di FKTP adalah untuk melakukan pemerataan layanan kesehatan, mendekatkan jarak peserta dengan fasilitas kesehatan, serta untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat. Pada kesempatan itu disampaikan pula bahwa untuk melakukan pemindahan/redistribusi kepesertaan JKN dari satu FKTP ke FKTP lainnya harus mempertimbangkan berbagai faktor dan aspek, antara lain mempertimbangkan berapa jumlah peserta BPJS  yang terdaftar, berapa jumlah dokter dan tenaga kesehatan yang tersedia, serta sarana dan prasarana yang ada di FKTP tujuan sehingga diharapkan kuallitas FKTP tujuan harus minimal sama atau lebih baik dari FKTP asal peserta.

Pada pertemuan tersebut Pemerintah Kota Yogyakarta menyambut positif dan mendukung penuh program Pemindahan/Redistribusi Kepesertaan JKN di FKTP khusunya di Kota Yogyakarta, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Yogyakarta mengatakan “Kota Yogya pada Prinsipnya siap dan selalu siap untuk mendukung dan mensukseskan kebijakan pemerintah untuk melakukan redistribusi, dan akan selalu mengikuti arahan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Pihak Dinas Kesehatan Provinsi DIY menambahkah pula, bahwa Kota Yogyakarta dan Kabupaten Gunung Kidul akan didorong menjadi proyek percontohan untuk implementasi pemindahan/redistribusi kepesertaan JKN di FKTP di Provinsi DIY, namun akan tetap didampingi oleh Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan agar proses pemindahan/redistribusi kepesertaan JKN dapat berjalan baik dan lancar sehingga dapat mengurangi ketimpangan terkait fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan jumlah peserta JKN.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta telah melakukan pemetaan fasilitas kesehatan, dokter, tenaga kesehatan, dan peserta yang terdartar di fasyankes. Dari hasil pemetaan tersebut didapatkan fasilitas kesehatan yang memenuhi kriteria sebagai FKTP sasaran baik asal maupun tujuan. Disampaikan pula bahwa 18 puskesmas di Kota Jogja sudah terakreditasi paripurna dan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan di Kota Yogyakarta telah di atas 60%, untuk itu Kota Yogyakarta merasa siap untuk melakukan redistribusi kepesertaan JKN di FKTP.

Diakhir advokasinya Direktur Pelayanan Kesehatan Primer menekankan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta bahwa nantinya pelaksanaan Implementasi pemindahan/redistribusi kepesertaan JKN di FKTP harus dilaksanakan dengan penuh komitmen dan Integritas, untuk itu data peserta dan faskes harus dipastikan validitasnya, serta redistribusi tidak hanya menyasar ke Puskesmas namun juga seluruh FKTP baik klinik maupun tempat praktik mandiri dokter.

Kepada BPJS Kesehatan, dr. Obrin Parulian, M.Kes menekankan pula bahwa dalam melaksanakan pemindahan/redistribusi kepertaan JKN harus berkoordinasi dengan Dinas terkait dan Asosiasi terkait untuk memastikan redistribusi peserta dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Program pemindahan/redistribusi Kepesertaan JKN di FKTP merupakan amanah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, dimana telah mengamanatkan bahwa jika dalam hal kondisi peserta yang terdaftar di FKTP belum merata, BPJS Kesehatan dapat melakukan pemindahan Peserta ke FKTP lain setelah mendapat persetujuan dari peserta. Kemudian dijelaskan pula Pemindahan Peserta ke FKTP lain bertujuan untuk pemerataan, peningkatan akses, dan peningkatan mutu layanan kesehatan dengan mempertimbangkan jumlah Peserta yang terdaftar, ketersediaan dokter, tenaga kesehatan selain dokter, dan sarana prasaranan di FKTP, dan selanjutnya dijelaskan pula bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan Peserta diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Kementerian terkait, yang dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan Kesehatan.