Kamis, 30 November 2023 15:49 WIB

Komite Etik Penelitian Kesehatan RSUP Persahabatan Raih Pengakuan Internasional SIDCER- FERCAP

Responsive image
Hukermas - RSUP Persahabatan Jakarta
249

Jakarta (29/11) - Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan berhasil mendapatkan pengakuan (Recognition) dari The Strategic Initiative for Developing Capacity in Ethical Review (SIDCER) – Forum for Ethical Review Committees in Asia and the Western Pacific (FERCAP). Penyerahan sertifikat rekognisi 2023 tersebut digelar di Universiti Malaya Medical
Centre, Kuala Lumpur, Malaysia 26-29 November 2023.

Mewakili sebagai penerima sertifikat rekognisi 2023 dari RSUP Persahabatan Ketua Sub Komite Pengawasan dan Penilaian Etika Penelitian Prof.dr.Wiwien Heru Wiyono, Phd,Sp.P(K); Ketua Komite
Etik Penelitian Kesehatan dr. Sita Laksmi Andarini, PhD, Sp.P(K); Sekretaris I Komite Etik Penelitian
Kesehatan dr. Willa Damayanti, Sp.DV; Kepala Sub Monitoring dan Evaluasi Sumedi, S.Kep,Ns,M.Kep. 

Penilaian tersebut meliputi 5 standar yaitu: pertama, struktur dan komposisi komisi etik; kedua,
Regulasi dan ketentuan kebijakan khusus (SOP); ketiga, kelengkapan dan cara proses telaah;
keempat, setelah proses telaah; dan kelima, dokumentasi dan pengarsipan. Hasil penilaian berlaku
selama 3 tahun.

RSUP Persahabatan membentuk Komite Etik Penelitian Kesehatan dengan SK Nomor
Nomor:HK.02.03/IX/178/2018. RSUP Persahabatan memiliki 3 pilar proses bisnis yaitu pelayanan
kesehatan, pendidikan dan penelitian. Pelayanan kesehatan dan pendidikan telah berjalan dengan
baik selama ini. Untuk penelitian masih memerlukan peningkatan pelayanan.

Visi Komite Etik Penelitian Kesehatan RSUP Persahabatan: Menjadi Komite Etik Penelitian Kesehatan Rumah Sakit Terkemuka di Indonesia dan Diakui Secara Internasional dan Misi Komite Etik Penelitian Kesehatan RSUP Persahabatan: Melaksanakan pembinaan dan penegakkan etik penelitian di Rumah Sakit; Melaksanakan pengkajian dan penilaian etik pada penelitian yang melibatkan manusia sebagai subyek penelitian di rumah sakit;Melaksanakan pengawasan protokol penelitian untuk mencegah terjadinya Serious Adverse Event; dan Memberikan konsultasi penelitian untuk mendapatkan standar penelitian.