Minggu, 19 November 2023 00:50 WIB

Pertemuan Desk Penilaian Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan

Responsive image
(Ani/Eti) - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
274

Bekasi (17/11) - Ketua Tim Kerja Pelaksanaan Anggaran dan SPIP Sulistian Ichwanto, SE, MARS mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan membuka secara langsung Pertemuan Desk Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang dilaksanakan pada 16-18 November 2023, di Bekasi Jawa Barat. Pertemuan ini dihadiri oleh para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Direktur Utama Rumah Sakit, Kepala Balai dan Loka serta Para Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI). Kegiatan ini turut pula mengundang Inspektur 1 Inspektorat Jenderal serta Plt Kepala Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal.

Dalam sambutannya Ketua Tim Kerja Pelaksana Anggaran dan SPIP menyampaikan bahwa Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sangat penting dalam upaya untuk memberikan keyakinan memadai bahwa pelaporan keuangan dilaksanakan dengan pengendalian internal yang memadai sehingga dapat meningkatkan kualitas Laporan Keuangan yang memenuhi karakteristik diantaranya dapat dipahami, relevan, keandalan, dan dapat dibandingkan untuk selanjutnya disampaikan secara berjenjang dalam rangka mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).  Pertemuan ini dilaksanakan dengan tujuan antara lain Evaluasi atas tindak lanjut catatan hasil reviu PIPK TA 2022, Peningkatan pemahaman tim penerap dan penilai terhadap proses Penilaian PIPK, Diskusi hambatan dan kendala dalam penerapan dan penilaian PIPK dan Desk atas penilaian PIPK TA 2022 pada satuan kerja dilingkungan Ditjen Yankes.

Disampaikan juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, Kementerian Kesehatan RI telah menentukan 4 akun signifikan yang fokus untuk dilakukan pengendalian internal dikarenakan memiliki kemungkinan salah saji yang material. Akun tersebut antara lain : Akun Kas pada Bendahara, Akun Persediaan, Akun Utang dan Akun Piutang.

Diakhir sambutannya disampaikan juga bahwa pertemuan ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dalam upaya mempertahankan opini WTP secara berkelanjutan dengan harapan pada pertemuan ini seluruh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan sudah selesai melakukan penilaian PIPK pada tingkat Satuan Kerja.