Kamis, 22 Oktober 2020 11:39 WIB

Menkes Melantik Dirjen Pelayanan Kesehatan

Responsive image
(ikj/iw/bs - Humas) - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
727

JAKARTA - Kamis (22/10) bertempat di di Ruang Auditorium dr. Leimena telah dilaksanakan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D., Sp.THT-KL(K).,MARS sebagai Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.  

Acara ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Kesehatan RI.

Dalam sambutannya, Menteri Kesehatan, Letjen TNI (Pur.) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad. (K) RI mengatakan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan sarana pembinaan dan pengembangan aparatur dalam penataan organisasi berkesinambungan dalam rangka peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Adapun sebagai penutup, Menteri Kesehatan berpesan kepada pejabat yang baru saja dilantik supaya :

  1. Segera berkoordinasi, melakukan konsolidasi dengan para pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Ditjen Pelayanan Kesehatan untuk menyamakan persepsi, penajaman pandangan, menyerasikan gerakan langkah agar  pelaksanaan program dan kegiatan di tahun 2020 dan selanjutnya dapat terlaksanan dengan baik, efektif dan efisien,
  2. Menjadikan jabatan yang diamanahkan di satu sisi adalah kepercayaan, tetapi disisi lain merupakan tantangan, ujian dan cobaan sekaligus godaan. Sehingga laksanakan amanah yang mulia ini dengan sebaik-baiknya sehingga organisasi ini mampu bergerak secara dinamis, responsif, efisien dan efektif serta semakin cepat tanggap dan tepat dalam menyikapi dinamika masyarakat dan kemajuan pembangunan nasional terutama di bidang kesehatan khususnya di masa pandemi COVID-19,
  3. Bersikap terbuka bersedia menerima asupan, masukan dari semua pihak sebagai kontrol untuk kepemimpinan yang diemban,
  4. Tumbuhkan suasana kondusif serta kekompakan antar staf untuk menjamin kelancaran tugas-tugas yang akan dilaksanakan.
  5. Melaksanakan dengan sungguh-sungguh semua fungsi, tugas dan tanggung jawab dalam wewenang dan peran yang diamanatkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.