Sabtu, 01 April 2023 15:03 WIB

Forum Group Discussion,  Sosialisasi RUU Kesehatan substansi Good Governance dan Good Clinical Governance di Rumah Sakit

Responsive image
ant/rfs - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
459

Jakarta (31/03) – Menindaklanjuti Public Hearing yang bertemakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Badan Hukum, Struktur Organisasi Rumah Sakit telah diselenggarakan beberapa waktu yang lalu. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, kembali menyelenggarakan Forum Group Discussion,  Sosialisasi RUU Kesehatan tentang Good Governance dan Good Clinical Governance (Tata kelola pelayanan dan tata kelola klinis yang baik) di Rumah Sakit. Dalam sesi kali ini penyaji yang dihadirkan adalah Plt Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan, dr. Yanti Herman, MH.Kes dan Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan dr. Sunarto, M.Kes.

Untuk mewujudkan Transformasi Layanan Rujukan Pemerintah menyusun  Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas. Namun permasalahan yang terjadi saat in adalah Badan Hukum Rumah Sakit hanya bergerak dibidang perumahsakitan, Kualifikasi Kepala/Direktur Utama harus tenaga medis, dan Upaya peningkatan mutu belum dilakukan secara optimal oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Untuk RUU kesehatan mencoba memberikan solusi dengan cara Rumah Sakit yang didirikan oleh masyarakat harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya dibidang pelayanan kesehatan, Kepala/Direktur Utama terdiri dari tenga medis, tenaga Kesehatan, atau tenaga professional, serta Upaya peningkatan mutu secara berkesinambungan  dilakukan melalui penerapan  standar, pengukuran indikator mutu Pelayanan Kesehatan, audit, akreditasi, dan kegiatan peningkatan mutu lainnya. Hal-hal tersebut menjadi pokok pembahasan pada FGD kali ini..

Pada FGD kali ini ini dibahas pula mengenai tantangan global penyelenggaraan RS di era JKN dan MEA saat ini dimana tuntutan untuk mewujudkan pelayanan RS paripurna dan prima. Dalam menyelenggarakan perannya, RS harus dapat menyeimbangkan pelayanan publik dan pengelolaan RS secara bisnis untuk memberikan inovasi pelayanan kesehatan. Untuk itu, diperlukan suatu perubahan budaya dengan menghindari budaya blaming. Selanjutnya perubahan budaya ini diharapkan dapat mengubah tata kelola yang baik, kendali mutu dan biaya secara efektif dan efisien untuk menjadi good clinical governance menuju good corporate governance.

Sebagai bentul good clinical governance, turut pula dibahas perihal Upaya Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien. Dimana Fasilitas pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan pelayanan Kesehatan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien, Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menerapkan standar keselamatan Pasien, melalui identifikasi dan pengelolaan risiko, analisis dan pelaporan, serta pemecahan masalah serta mencegah dan menangani kejadian yang membahayakan keselamatan Pasien, dan Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara terus-menerus dan berkesinambungan. 

Untuk dapat mewujudkan berbagai hal tersebut yang tidak kalah pentingnya dibutuhkan Peran Pemerintah dalam bentuk dukungan dimana Pemerintah mendorong Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien. Kemudian diperlukannya pembinaan yang dilakukan oleh Dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinkes Prov, dan Kepala Dinkes Kab/Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Serta dibutuhkan pengawasan yang melibatkan perhimpunan/asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan masyarakat.

Kegiatan yang diselenggarakan secara luring dan daring tersebut mengundang berbagai stakeholder terkait, seperti Para Kementerian dan Lembaga terkait, Organisasi Profesi, Asosiasi Rumah Sakit, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kab/Kota, Direktur Rumah Sakit baik Pemerintah maupun Swasta, Perguruan Tinggi dan Akademisi, serta internal Kementerian Kesehatan. Kegiatan public hearing ini dapat disaksikan langsung melalui chanel youtube Kementerian Kesehatan dan masyarakat dapat bertanya serta menyatakan pendapat melalui website partisipasisehat.kemkes.go.id.