Sabtu, 18 Maret 2023 14:05 WIB

Public Hearing RUU Kesehatan Substansi Mutu, Akreditasi, Bedah Mayat, Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Sistem Rujukan Perorangan

Responsive image
rfs/ant - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
342

Jakarta (17/03) – Pelaksanaan Public Hearing Substansi Perumasakitan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah tiba pada hari terakhir. Diskusi dan Pembahasan yang diangkat mengenai Mutu, Akreditasi, Bedah Mayat, Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Sistem Rujukan Perorangan. Pada sesi kali ini menghadirkan penyaji dr. Yanti Herman, MH.Kes selaku Plt. Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan serta dr. Sunarto, M.Kes selaku Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Dalam public hearing RUU Kesehatan dengan subtansi Mutu, Akreditasi, Bedah Mayat, Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Sistem Rujukan Perorangan kali ini mengundang para pemangku kepentingan antara lain : Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, Kementerian Kominfo, Kemendikbud, BPJS Kesehatan, Pusdokkes, RSAL Dr Mintoharjo, RSAU Dr Ernawan Antariksa, RSPAD Gatot Subroto, RS Polri Sukanto, Dinas Kesehatan Provinsi diseluruh Indonesia, Dinas Kesehatan Kab/Kota se Indonesia, BRIN, BPKN, YLKI, Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia, Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna , Lembaga Akreditasi Rumah Sakit, Lembaga Akreditasi Mutu Keselamatan Pasien RS, Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia, Komisi Akreditasi Rumah Sakit, BSSN, Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer, Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia, Komite Akreditasi Kesehatan Pratama, Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna, Lembaga Akreditasi Faskes Indonesia, Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia, Lembaga Akreditasi Mutu Fasyankes Indonesia, Lembaga Akreditasi Independen Semar Bhakti Nusantara, Komite Mutu Kesehatan Primer, Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Lipa Mitra Nusa,  Aski Klinik Indonesia, Lembaga Akreditasi Puskesmas, Klinik, dan Laboratorium Indonesia, Lembaga Akreditasi Prima Husada, Asosiasi Puskesmas Indonesia, Akselerasi Laboratorium Kesehatan Daerah, Unit Donor Darah Pusat Palang Merah Indonesia, PERSI, ARSSI, ARSADA, PHPI, IDI, KKI, ARVI, ADINKES, Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia, PDGI, Asosiasi RS Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia, Asosiasi Klinik Indonesia, Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia, Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik Indonesia Perhimpunan Dokter Spesialis Parasitologi Klinik Indonesia, Perhimpunan Klinik & Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia,  Rektor dan Dekan FK di Seluruh Universitas Negeri Seluruh Indonesia. Pada public hearing subtansi Mutu, Akreditasi, Bedah Mayat, Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Sistem Rujukan Perorangan diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan pertanyaan dan komentar melalui berbagai kanal yang disediakan seperti Chanel Youtube Kementerian Kesehatan dan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan,  serta Website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/.

Dalam rancangan  Rancangan Undang-Undang BAB V dan VI disampaikan bahwa Upaya Kesehatan adalah Setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif oleh pemerintah dan/atau masyarakat.  Upaya Kesehatan Perseorangan diselenggarakan melalui Pelayanan Kesehatan  Primer dan Pelayanan Kesehatan Rujukan. Sedangkan Sistem Rujukan Secara Terintegrasi adalah merupakan proses rujukan antar fasilitas pelayanan kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi berbasis teknologi informasi yang dapat menghubungkan  data pasien dari tingkat layanan lebih rendah ke tingkat layanan lebih tinggi atau sebaliknya serta  sederajat (horizontal maupun vertikal) dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses rujukan pasien.

Poin-poin yang didiskusikan perihal Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Sistem Rujukan antara lain,  Bagaimana antisipasi Pemerintah untuk menurunkan WNI yang berkunjung ke LN untuk Kesehatan, Apa yang menjadi acuan dalam penerapan standar Internasional, Bagaimana langkah Pemerintah untuk anggaran, pemenuhan Sarana Prasarana Alat Kesehatan, dan SDM untuk pengembangan pusat layanan unggulan,  Apakah hanya memang menjadi tugas Pemerintah Pusat atau tugas Pemerintah Daerah, Bagaimana langkah Pemerintah dalam menjamin Equity dalam memperoleh akses pelayanan yang sama di seluruh wilayah Indonesia, Bagaimana penjelasan terkait jejaring pengampuan pelayanan kesehatan prioritas, Bagaimana penjelasan terkait kerjasama dua atau lebih Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Bagaimana penjelasan terkait pusat unggulan, Bagaimana penjelasan terkait sistem Kesehatan Akademik, Bagaimana penjelasan terkait pelayanan kesehatan terpadu.

Isu-isu yang dibahas Terkait Regulasi Pelaksanaan Sistem Rujukan Secara Terintegrasi adalah sebagai berikut, Pemanfaatan sistem rujukan terintegrasi  saat ini belum interoperabilitas antar aplikasi sistem rujukan online seperti aplikasi Pcare BPJS atau aplikasi faskes/pemda lainnya, Apakah rujukan berbasis kemampuan (kompetensi dan daya tampung) dapat menyelesaikan permasalah penumpukan pasien faskes tertentu, Apakah pelaksana rujukan di Fasyankes harus Tenaga Kesehatan atau boleh  selain tenaga Kesehatan, dan Bagaimana meningkatkan komitmen respon time fasyankes permintaan rujukan melalui sistem rujukan online.

Pada pembahasan Mutu dan Akreditasi serta Bedah Mayat, RUU Kesehatan menyatakan Fasilitas pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan pelayanan Kesehatan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien. Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menerapkan standar keselamatan Pasien, melalui identifikasi dan pengelolaan risiko, analisis dan pelaporan, serta pemecahan masalah untuk mencegah dan menangani kejadian yg membahayakan keselamatan Pasien, Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara internal dan eksternal secara terus-menerus dan berkesinambungan. Sedangkan Bedah Mayat merupakan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, yang terdiri dari Bedah Mayat Anatomis dan Bedah Mayar Klinis.

Poin-poin yang menjadi bahan diskusi kali ini  pada bahasan Mutu dan Akreditasi adalah Apakah perlu diatur lebih spesifik dalam RUU tentang Mutu Akreditasi agar tergambar jelas langkah pemerintah dalam meningkatkan mutu dan akreditasi, Berkaitan dengan Lembaga Independen, apakah perlu diatur dalam RUU tentang pengelolaan lembaga independen yang tujuannya agar tidak terjadi persaingan yang dapat menghambat penilaian akreditasi, Apakah perlu diatur dalam RUU tentang konsep Mutu dan Akreditasi FKTP dan Faskes lain dan konsep Mutu dan Akreditas RS. Pada pembahasan Bedah Mayat, yang menjadi bahan diskusi adalah Bagaimana pembiayaan untuk pemeriksaan mayat bagi kepentingan hukum,  Bagaimana pengaturan pengunaan mayat untuk kepentingan Pendidikan bidang kedokteran dan biomedik terutama untuk mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya,  Kapan mayat tidak dikenal dapat digunakan untuk bedah mayat anatomis, Apakah perlu ditentukan waktu tunggu 1 bulan cukup, Penyelenggaraan bedah mayat pada jasad yang tidak diketahui identitas diri dan keluarga, untuk penentuan sebab kematian, Bedah mayat dilakukan untuk kegiatan Pendidikan, penelitian, dan pengembangan, dan apakah dalam hal pasien diduga meninggal akibat penyakit yang membahayakan masyarakat, bedah mayat klinis mutlak dilakukan tanpa perlu persetujuan dari keluarga. (rfs/ant)