Jumat, 17 Maret 2023 11:26 WIB

Public Hearing RUU Kesehatan Substansi Penyelenggaraan Perumahsakitan, Transplantasi – Telemedisin

Responsive image
rfs/ant - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
467

Jakarta (16/03) – Public Hearing RUU Kesehatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan  telah memasuki hari ke tiga. Untuk hari ketiga kali ini, pembahasan yang dilakukan adalah terkait Substansi Penyelenggaraan Perumahsakitan, Transplantasi – Telemedisin. Pada sesi kali ini menghadirkan penyaji dr. Sunarto, M.Kes selaku Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Yuli Astuti Saripawan, M.Kes.

Dalam public hearing RUU Kesehatan dengan subtansi Penyelenggaraan Perumahsakitan, Transplantasi – Telemedisin, kali ini mengundang para pemangku kepentingan antara lain, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbud, Rektor dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Negeri seluruh Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, BPJS Kesehatan, para rumah sakit penyelenggara Transplantasi dan Telemedisin, Dinas Kesehatan Provinsi diseluruh Indonesia, Dinas Kesehatan Kab/Kota se-Indonesia, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Yayasan komunitas cangkok ginjal Indonesia, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, Yayasan Ginjal Indonesia, Yayasan komunitas cangkok ginjal Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia, Perhimpunan Hukum Perumahsakitan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Komite Transplantasi Nasional, Asosiasi Rumah Sakit Vertikal Indonesia, Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia, Program Magister Administrasi Rumah Sakit, Pengurus Besar Persatuan Dokter gigi Indonesia, Asosiasi RS Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia, Asosiasi Klinik Indonesia, Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia, Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik Indonesia, Aliansi Telemedik Indonesia, Asosiasi Healthtech Indonesia, Puskesmas Seluruh Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia. Pada public hearing subtansi Penyelenggaraan Perumahsakitan, Transplantasi – Telemedisin diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan pertanyaan dan komentar melalui berbagai kanal yang disediakan seperti Chanel Youtube Kementerian Kesehatan dan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan,  serta Website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/.

Pada Rancangan Undang-Undang Kesehatan Bab IV perihal upaya Kesehatan, dinyatakan bahwa Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh merupakan tindakan pemindahan organ dan/atau jaringan tubuh dari pendonor kepada resipien sesuai dengan kebutuhan medis. Poin-poin yang didiskusikan antara lain, Bagaimana dengan batasan usia pendonor, Bagaimana mengenai persetujuan keluarga untuk donor mati batang otak. Berkaitan dengan Pendonor, terdapat paradigma mengenai, Opt in adalah kondisi seseorang yang harus mendaftar untuk menjadi donor, Opt out adalah kondisi ketika semua orang dianggap setuju untuk menjadi donor ketika meninggal dunia, kecuali bila seseorang tidak ingin menjadi donor dan menyatakan untuk menjadi donor, Untuk meminimalisir jual beli organ apakah pilihan Opt in masih relevan, dan Apakah opt out dapat diterapkan di Indonesia. Berkaitan dengan posisi kelembagaan, Apakah komite transplantasi bersifat lembaga Ad-Hoc, Berkaitan dengan Tupoksi, pada RUU Tupoksi Kementerian mirip dengan Komite Transplantasi, Bagaimana pembagian Tupoksi komite transplantasi dan bagaimana pengelolaan Komite Transplantasi, Apakah akan terjadi tumpang tindah antara Komite Transplantasi dan Menteri.

Dalam pembahasan selanjutnya mengenai Telemedisin, pada RUU Kesehatan dicantumkan bahwa Telemedisin adalah adalah pemberian dan fasilitasi layanan kesehatan yang bersifat klinis termasuk asuhan medis/klinis dan/atau layanan konsultasi kesehatan melalui telekomunikasi  dengan teknologi digital. Poin-poin yang menjadi bahan diskusi antara lain, Telemedisin yang diselenggarakan oleh PSE dapat dikategorikan sebagai fasyankes atau hanya PSE, Bagaimana regulasi bisa mengakomodir kecepatan inovasi pelayanan kesehatan yang memanfaatkan IT, Bagaimana model pembiayaan Jasa Konsultasi telemedicine, dan Apakah diperlukan SIP khusus dalam pelaksanan telemedisin.