Dalam rangka menjamin pelayanan kedokteran yang bermutu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1438 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran, telah ditetapkan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) oleh Menteri Kesehatan.