Rabu, 27 Oktober 2021 07:53 WIB

Peningkatan Kompetensi Hukum Kontrak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Responsive image
humas - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
265

BANDUNG - Meningkatnya jumlah kebutuhan fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan yang bermutu bagi masyarakat, tak jarang mendorong terciptanya kerja sama antara fasilitas kesehatan dengan pihak eksternal, terutama dalam hal pengadaan barang/jasa. Dimana dalam melaksanakan kerja sama tersebut dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dalam menyusun perjanjian kerja sama atau kontrak supaya tidak merugikan salah satu pihak. Dengan tersedianya tenaga profesional tersebut maka akan dapat diidentifikasi sejak dini potensi permasalahan hukum Kontrak dalam suatu pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. 

Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Bagian Hukum, Organisasi dan Humas menyelenggarakan pertemuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam menyusun dan mereview kontrak di fasilitas pelayanan kesehatan pada tanggal 14 s.d 16 Oktober 2021. Pertemuan yang diadakan selama 3 (tiga) hari ini bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia terkait uji kompetensi dalam rangka pemenuhan standar kompetensi. 

Dengan tersedianya SDM hukum kontrak profesional di lingkungan Ditjen Pelayanan Kesehatan yang berkualitas dan bersertifikasi, diharapkan permasalahan-permasalahan terkait hubungan kerja sama dapat lebih diminimalisir.