Selasa, 15 Oktober 2024 16:27 WIB

RSUP Dr. M. Djamil Bersama PT. KAI Menandatangani Kesepakatan Pembayaran Ganti Rugi Aset Tanah

Responsive image
Humas RSUD Dr. M. Djamil - RSUP dr. Djamil Padang
9

Jakarta (15/10) - Setelah penantian panjang, pembayaran ganti rugi atas pelepasan aset PT. KAI  (Persero) untuk pengembangan layanan kelas rawat inap standar (KRIS) RSUP Dr. M. Djamil akhirnya disepakati. Selasa (15/10) telah dilangsungkan penandatanganan kesepakatan tersebut di Ruang Rapat lantai 2 Gedung dr Adhyatma Kementerian Kesehatan RI, Jakarta.

Kesepakatan ini ditandatangani Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Dr. dr. Dovy Djanas SpOG-KFM MARS, FISQua. bersama Direktur Keselamatan dan Keamanan PT. KAI Dadan Rudiansyah. Disaksikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dr. Azhar Jaya SH SKM MARS, Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari dan Anggota DPR RI Andre Rosiade. 

"Kami bersyukur Kementerian BUMN dalam hal ini PT. KAI (Persero) setuju memberikan aset tanah kepada RSUP Dr. M. Djamil. Pada tanah itu akan kami bangun gedung rawatan kelas rawat inap standar di RSUP Dr. M. Djamil. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada anggota DPR RI Andre Rosiade yang telah memberikan dukungan selama ini," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dr. Azhar Jaya SH SKM MARS. saat memberikan sambutan.

Turut dihadiri Ketua Konsil Kesehatan Indonesia drg. Arianti Anaya MKM, Dewan Pengawas RSUP Dr. M. Djamil, Direktur Perencanaan dan Keuangan RSUP Dr. M. Djamil Luhur Joko Prasetyo, Direktur Layanan Operasional drg. Ade Palupi Muchtar MARS. dan undangan lainnya.

Ia mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

"KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS Kesehatan. Dan  standar minimum pelayanan rawat inap yang wajib diterima oleh semua peserta BPJS Kesehatan," tuturnya. 

Ia memaparkan kebijakan KRIS ini, satu kamar maksimal empat tempat tidur dengan jarak tertentu yang menjamin pasien tetap sehat dan tidak terinfeksi dengan yang lain ketika dirawat. Serta sirkulasi udara yang diatur. "Sehingga pasien merasa nyaman untuk diberikan perawatan. Dan kita berharap bisa sampai sembuh," harapnya.

Tentu saja, tutur Azhar Jaya, dengan adanya maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan, terjadi pengurangan kapasitas tempat tidur. "Kami sudah memapping di seluruh Indonesia, dengan kebijakan KRIS ini akan berkurang 10-15 persen tempat tidur. Termasuk di RSUP Dr. M. Djamil," ucapnya.

Ia mengatakan adanya kekurangan tempat tidur atas kebijakan KRIS itu harus segera ditambah sehingga tidak membuat pelayanan kesehatan kepada masyarakat terganggu. "Dengan keberadaan lahan ini, maka ruang rawat inap di RSUP Dr. M. Djamil akan bertambah. Sehingga ke depannya RSUP Dr. M. Djamil bisa memberikan layanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat di Indonesia khususnya Sumatera Barat," harap dr Azhar Jaya.

Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari mengatakan penandatanganan kesepakatan ini sebagai salah satu bentuk wujud nyata hadirnya BUMN di tengah masyarakat. "Apa yang dilakukan hari ini adalah konstitusionalitas. Memang ada proses yang dilewati dalam pelepasan aset ini. Apalagi aset negara. Jadi kami memastikan tertata dan berjalan dengan baik. Dan pasti akan kami carikan solusinya," sebutnya. 

Setelah dicek pada Kementerian Kesehatan, tutur Rabin, ada tiga rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan di wilayah Sumatera. Salah satunya RSUP Dr. M. Djamil. "Ini bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Dan tugas BUMN salah satunya adalah hadir di tengah masyarakat. Kami juga memastikan pelayanan kesehatan hadir di tengah masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Dr. dr. Dovy Djanas SpOG-KFM MARS, FISQua. mengatakan pengalihan aset tanah PT. KAI ke RSUP Dr. M. Djamil dibutuhkan untuk pengembangan kelas rawat inap standar dan juga pengembangan masterplan yang sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan.

"Tentunya ini sangat bermanfaat. Dimana layanan rawat inap standar dan kebutuhan tempat tidur pasien yang selama ini masih kurang. Dan ini bisa kita manfaatkan lahannya untuk pengembangan rumah sakit ke depan," tutur dokter spesialis Fetomaternal ini. 

Ia berharap dengan adanya penandatanganan kesepakatan ini akan menjadi momentum yang baik bagi RSUP Dr. M. Djamil. Sehingga pengembangan rumah sakit ini akan menjadi suatu hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

"Kita akan membuktikan bahwa kita bisa menjadi rumah sakit yang terbaik, rumah sakit yang unggul dan rumah sakit terpercaya. Ini akan menjadi kekuatan kita dalam melangkah lebih baik lagi di dalam memenuhi ekspektasi masyarakat ke depannya," harap Dovy.

Direktur Keselamatan dan Keamanan PT. KAI (Persero) Dadan Rudiansyah mengatakan PT. KAI sebagai bagian dari Kementerian BUMN mempunyai salah satu misinya menjadi agen pembangunan. "Tentunya kami mendorong dan mensupport di seluruh bidang. Bahwa PT. KAI selalu berharap selalu terdepan dalam misi sosial. PT. KAI tidak ada apa-apanya tanpa masyarakat," tuturnya. 

Ia mengatakan pihaknya menyambut baik adanya kesepakatan kerja sama dengan RSUP Dr. M. Djamil. "Selain pengembangan layanan KRIS, ada peluang aset yang bisa dikembangkan. Misalnya peluang tata kelola parkir dan penunjang rumah sakit lainnya. InshaAllah bisa dikolaborasikan," tukasnya.