Senin, 15 Juli 2024 13:47 WIB

Evaluasi Pelaporan Surveilans HAIs Rumah Sakit

Responsive image
ANT - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
93

Jakarta- Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) adalah upaya untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi pada pasien, petugas, pengunjung, dan masyarakat sekitar fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam pelaksanaan PPI, rumah sakit wajib menerapkan seluruh program PPI yang mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pedoman PPI di fasilitas pelayanan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga melindungi sumber daya manusia kesehatan, pasien dan masyarakat dari penyakit infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.

Penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan atau Healthcare Associated Infection (HAIs) merupakan salah satu masalah kesehatan diberbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Dalam forum Asian Pasific Economic Comitte (APEC) atau Global Health Security Agenda (GHSA) penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan telah menjadi agenda yang di bahas karena HAIs yang ditimbulkan berdampak secara langsung sebagai beban ekonomi negara. 

Kejadian HAIs juga dapat menghambat proses penyembuhan dan pemulihan pasien bahkan dapat menimbulkan peningkatan morbiditas, mortalitas dan memperpanjang hari rawat sehingga biaya meningkat dan pada akhirnya mutu pelayanan di rumah sakit akan menurun. 

Secara prinsip, kejadian HAIs sebenarnya dapat dicegah bila fasilitas pelayanan kesehatan secara konsisten melaksanakan program PPI. Oleh karena itu, penerapan PPI di fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan mampu laksana, efisien, efektif dengan mengikuti kebijakan dan standar serta prosedur yang sudah ditetapkan.

Terkait pelaporan HAIs di rumah sakit, Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan sudah membangun sistem pelaporan surveilans HAIs dan telah disosialisasikan kepada seluruh rumah sakit dan diharapkan seluruh rumah sakit agar melakukan pelaporan HAIs terhitung sejak Desember 2023 yang disampaikan melalui surat pemberitahuan dari Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan tentang pencatatan dan pelaporan HAIs. Berdasarkan data di aplikasi mutu fasyankes pada bulan Mei 2024 diketahui bahwa sebanyak 1.623 (48,7%) rumah sakit sudah melakukan pelaporan HAIs (data per 17 Juni 2024).