Kamis, 11 Juli 2024 15:18 WIB

Meningkatkan Mutu dan Keselamatan Pasien di RS Kelas D Pratama

Responsive image
rfs/ikj - Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan
44

JAKARTA (09/07) – Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan Pertemuan Pembahasan Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama. Acara yang dibuka oleh Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan, dr. Yanti Herman, SH, MH.Kes ini dihadiri juga Komisi/Lembaga Akreditasi Rumah Sakit yang ada di Indonesia, antara lain Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS), Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS -DHP), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit, Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI).

Rumah sakit kelas D pratama merupakan fasilitas pelayanan kesehatan dengan kekhususan tertentu, memiliki peran yang sangat strategis yaitu untuk memenuhi ketersediaan rumah sakit dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin dan tidak mampu di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, dan tertinggal, serta daerah yang belum tersedia rumah sakit atau rumah sakit yang telah ada sulit dijangkau akibat kondisi geografis. Dengan demikian rumah sakit kelas D pratama dibangun untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Meskipun demikian Rumah sakit kelas D pratama dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan tetap harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien.

 

Dalam sambutannya dr. Yanti memaparkan bahwa pemerintah mengharapkan pada tahun 2024 seluruh rumah sakit di Indonesia termasuk rumah sakit kelas D pratama telah terakreditasi sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

“Berdasarkan data yang ada per 26 Juni 2024 jumlah rumah sakit kelas D Pratama sebanyak 67 rumah sakit,  yang sudah terakreditasi sebanyak  14 rumah sakit. Jadi terdapat 53 rumah sakit kelas D Pratama yang belum terakreditasi. Dan dengan telah ditetapkannya standar dan tarif akreditasi rumah sakit kelas D Pratama  berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/1094/2024, maka Lembaga Penyelenggaran Akreditasi sudah bisa melakukan survei akreditasi rumah sakit kelas D Pratama” ungkap dr. Yanti

Dr. Yanti menambahkan bahwa penyusunan standar akreditasi rumah sakit kelas D pratama mempertimbangkan penyederhanaan standar akreditasi rumah sakit pada umumnya agar lebih mudah dipahami dan dapat dilaksanakan oleh rumah sakit kelas D pratama.

Diakhir sambutannya dr. Yanti berharap Pertemuan ini merupakan finalisasi pembahasan draft instrumen survei akreditasi yang telah disusun, sehingga  dapat segera dipergunakan oleh lembaga penyelenggara akreditasi untuk melakukan survei akreditasi rumah sakit kelas D Pratama. Disamping itu juga bisa dipakai sebagai acuan bagi rumah sakit  D Pratama untuk  mempersiapkan pelaksanaan survei akreditasi.

“Semoga semua rumah sakit kelas D Pratama dapat segera dilaksanakan survei akreditasi, untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit kelas D Pratama” tutup dr. Yanti.