Kamis, 20 Juni 2024 09:26 WIB

Keterbatasan Bukan Penghalang Untuk Terciptanya Komitmen Yang Merupakan Kunci Utama Suksesnya Akreditasi UTD Kabupaten Karimun

Responsive image
dr. Idah Wido Sari Nawangsih - Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan
256

Karimun (07/06) - Dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 34 tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan masyarakat, klinik, Laboratorium kesehatan, UTD dan TPMD atau TPMDG wajib dilakukan akreditasi setiap 5 tahun. UTD sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan darah dari rekrutmen pendonor darah, seleksi, pengambilan, pengolahan, penyimpanan dan pendistribusian darah wajib terakreditasi.

Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan Riau dengan Luas daratan 1524 km dan Luas lautan 6460 km yang berjumlah penduduk 270 ribu jiwa. UTD Kabupaten Karimun adalah UTD kelas Pratama satu - satunya dengan donasi darah 400 – 450 kantong tiap bulannya untuk pemenuhan stok kebutuhan darah 1 RSUD dan 2 RS Swasta.

UTD Kabupaten Karimun telah melakukan survei akreditasi oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) Prima Husada (LAPRIDA). Kegiatan tersebut berlangsung dari tanggal 7 Juni 2024 sampai dengan 8 Juni 2024 dengan tim surveior yaitu Dr. dr. Purwanto AP, Sp.PK (K) sebagai surveior manajemen sekaligus Ketua Tim Surveior dan dr. Idah Wido Sari Nawangsih sebagai surveior teknis sekaligus menjadi anggota tim.

Kepala UTD Kabupaten Karimun, dr. Erwin Widyanto, MKK menuturkan bahwa persiapan akreditasi sudah dilakukan sejak pertengahan tahun lalu, mulai dari mengikuti berbagai pelatihan, terkait pelatihan dokumentasi SPO yang diselenggarakan oleh UTD Pusat PMI dan juga bimbingan teknis akreditasi yang meliputi sembilan Bab akreditasi serta pelatihan Pencegahan Pengendalian Infeksi, Service Excellence, Damkar dan Bantuan Hidup Dasar dengan Dinas Kesehatan setempat meskipun jumlah staf sembilan orang dengan luas UTD yang cukup. Fasilitas Genset dengan Automatic Main Failure (AMF), ketersediaan air bersih dan IPAL Biomac sudah tersedia, untuk Pemenuhan Sarana Prasarana yang termasuk dalam Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang ada dalam data ASPAK (Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan) melengkapi standar akreditasi.

Sebagai salah satu lokus kunjungan evaluasi peningkatan mutu UTD dalam rangka  Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sebagai regulator dalam penyelenggaraan akreditasi pada tanggal 22 Agustus 2023, disampaikan materi kebijakan Mutu Pelayanan Kesehatan, Indikator Nasional Mutu (INM), Insiden Keselamatan Pasien (IKP), Standar Akreditasi, Juknis Survei dan telusur lapangan. Dari kunjungan tersebut, mendapatkan banyak Informasi baru tentang evaluasi peningkatan mutu UTD, yang harus segera diperbaiki untuk menjamin mutu pelayanan darah satu-satunya di kabupaten Karimun tutur dr. Erwin Widyanto, MKK. Kunjungan tim Kemkes juga memberikan motivasi yang sangat berarti untuk UTD Kabupaten Karimun untuk terus melakukan persiapan akreditasi.

UTD Kabupaten Karimun mendaftar survei melalui aplikasi Data Fasyankes Online (DFO) pada bulan Mei 2024, setelah ada kesepakatan survei dengan LPA, dilakukan survei dan setelahnya masih ada tahapan verifikasi oleh LPA dan kemkes, penandatanganan sertifikat akreditasi secara elektronik yang kemudian penerbitan sertifikat.

Kepala UTD Kabupaten Karimun, dr. Erwin Widyanto, MKK menyampaikan pesan bahwa keterbatasan bukan penghalang untuk terciptanya komitmen dan kerja sama yang sangat membantu terwujudnya akreditasi di UTD Kabupaten Karimun, semoga dengan survei ini menambah semangat UTD - UTD lain untuk segera melakukan akreditasi dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan darah di Indonesia.