Rabu, 12 Juni 2024 19:52 WIB

Workshop Peningkatan Peran Dewan Pengawas Dalam Transformasi RS Vertikal

Responsive image
ant/humas - Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan
34

Bogor(11/6) – Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan selenggarakan kegiatan Workshop Peningkatan Peran Dewan Pengawas Dalam Transformasi RS Vertikal yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kepada masyarakat. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari di Kota Bogor Jawa Barat tersebut mengundang seluruh Dewan Pengawas dari 34 Rumah Sakit Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

PMK Tarif BLU RSV disusun secara kolektif dalam rangka melakukan Simplifikasi (dari sisi jumlah dan proses) PMK Tarif BLU RSV sesuai arahan Menteri Keuangan pada pembahasan klasterisasi BLU tahun 2023 serta melakukan penyeragaman struktur layanan untuk BLU yang berada dalam satu rumpun kesehatan (rumah sakit) lingkup Kementerian Kesehatan.

Perbendaharaan Negara melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 tahun 2022, pasal 217 dan pasal 218 menyatakan kewajiban dan kewenangan Dewan Pengawas Rumah Sakit dalam melaksanakan upaya pengawasan, pembinaan dan atau pengendalian serta pada pasal 223 dinyatakan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan Indikator Pencapaian Kinerja Dewan Pengawas sebagai ukuran penilaian atas keberhasilan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan HK.02.02/D/9621/2023 tentang Indikator Kinerja Dewan Pengawas di Satuan Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan HK.02.02/D/9621/2023 tentang Indikator Kinerja Dewan Pengawas di Satuan Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum, maka diharapkan kinerja Dewan Pengawas dapat menjadi lebih optimal dalam menjalankan tugas dan atau kewajiban serta kewenangannya dalam pengawasan, pembinaan dan pengendalian di Rumah Sakit.

Rumah Sakit dalam hal ini sebagai pengemban tugas utama sebagai penyedia layanan kesehatan rujukan di bawah Kementerian Kesehatan dituntut untuk melakukan transformasi kesehatan secara baik sehingga tujuan kita mencapai rumah sakit sebagai Centre of Exellence dan RS terbaik di bidangnya di tingkat Asia dapat terwujud. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut tentunya diperlukan upaya pengawasan, pembinaan dan atau pengendalian baik secara internal maupun eksternal agar tujuan yang ingin dicapai dapat berhasil dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu unsur pengawas, pembina dan atau pengendali di internal Rumah Sakit di bawah Kementerian Kesehatan adalah Dewan Pengawas.

Saat ini terdapat 34 Rumah Sakit  di Rumah Sakit Vertikal dlingkup Kementerian Kesehatan yang telah ditetapkan sebagai institusi dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) berdasarkan KMK. Menteri Kesehatan menyampaikan surat usulan penetapan tarif kolektif melalui Surat Nomor KU.01.01/MENKES/1053/2023 tanggal  29 Desember 2023. Urgensi penetapan tarif diantaranya untuk mengakomodasi usulan layanan dari Menteri Kesehatan, memberikan payung hukum tarif layanan terhadap BLU baru, dan penyesuaian PMK tarif BLU RSV lama (tahun 2014 s.d 2022). 

Berdasarkan hal tesebut maka, beberapa tarif BLU RSV existing telah ada sejak tahun 2014, sehingga perlu dilakukan penyesuaian akibat adanya penambahan layanan, dinamika teknik keahlian atas tindakan dan teknologi kedokteran dan inflasi. Tarif sebagai pendapatan RS yang digunakan dalam menunjang perbaikan pengalaman pasien, penjaminan mutu dengan pemenuhan kebutuhan operasional yang optimal serta mendukung perbaikan kualitas pemberi layanan. Penerapan Remunerasi Model baru sebagai upaya meningkatkan motivasi dan loyalitas SDM Rumah sakit untuk dalam upaya menjaga mutu layanan. Harapannya, Dengan kebijakan penetapan tarif RSV dan Remunerasi, dapat mendukung transformasi layanan Kesehatan yang mampu bersaing di level internasional.