Kamis, 30 Mei 2024 16:04 WIB

Pertemuan Koordinasi Akselerasi Pengelolaan BMN Alkes dari Proyek SIHREN

Responsive image
NRI - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
72

Lombok (30/05) – Pertemuan koordinasi akselerasi pengelolaan BMN alat kesehatan yang berasal dari proyek SIHREN (Strengthening Indonesia's HealthCare Referral Network) di lingkungan Ditjen Pelayanan Kesehatan diselenggarakan selama 4 hari di Lombok, 29 Mei – 1 Juni 2024.

Program SIHREN merupakan program nasional penguatan sistem layanan kesehatan rujukan di Indonesia, dimana pemerintah akan memberikan bantuan peralatan pendukung kepada rumah sakit yang menjadi pengampu Pelayanan penyakit yang menjadi prioritas nasional atau penyakit katastropik dan penyebab kematian tertinggi.

Tujuan dari Program SIHREN adalah untuk memperkuat sistem pelayanan rujukan kesehatan di Indonesia secara fisik dan kapasitas layanan dengan menyediakan akses kesehatan yang berkualitas dan merata melalui pemenuhan alat kesehatan diseluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, yang harapannya dengan terlaksananya program SIHREN dapat Menurunkan angka kesakitan/kematian Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi, Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU - KIA) di Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) merupakan hal yang sangat penting dan mempunyai andil yang besar terhadap hasil pemeriksaan Laporan Keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga opini yang akan didapatkan oleh Kementerian Kesehatan sangat dipengaruhi oleh tertib atau tidaknya penatausahaan dan pengelolaan BMN. Tidak terkecuali terkait Penatausahaan & Pemindahtanganan atau hibah BMN atas alat Kesehatan yang didistribusikan dan dioperasionalkan pada Rumah Sakit dan Dinas Penerima Bantuan pada program SIHREN ini.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Andi Saguni, MA. yang membuka acara tersebut secara daring menyampaikan harapannya kepada seluruh peserta pertemuan tersebut

“Saya harap pada pertemuan ini para Kepala Satker penerima bantuan program SIHREN dapat berkomitmen menatausahakan dan menyelesaikan proses HIBAH dan transfer alat Kesehatan sampai selesai, para Kepala Satker dapat menggunakan alat kesehatan secara optimal untuk menunjang pelayanan di Rumah Sakit berikut memelihara dan melakukan pengamanan, para Direktur Utama Rumah Sakit Vertikal dapat menyelesaikan proses pemindahtanganan aset yaitu penatausahaan dan pengelolaan alat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku, dan semua Satker dapat melaporkan secara berkala progres penatausahaan dan pemindahtanganan (HIBAH) kepada Ditjen Pelayanan Kesehatan.” Jelas dr. Andi Saguni, MA.