Kamis, 30 Mei 2024 11:58 WIB

Rapat Evaluasi Rumah Sakit Pendidikan Tahun 2024

Responsive image
ant/rfs - Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan
72

Jakarta – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan Rapat Evaluasi Rumah Sakit Pendidikan Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk melakukan Evaluasi penyelenggaraan pelayanan, pendidikan dan penelitian di Rumah Sakit Pendidikan sebagai upaya peningkatan mutu dan kualitas layanan sehingga menjadikan RS Pendidikan yang berkualitas tersebut, dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa Rumah Sakit Pendidikan merupakan Rumah Sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan Pelayanan Kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta pendidikan berkelanjutan secara multiprofesi serta dapat menyelenggarakan program spesialis/subspesialis sebagai penyelenggara utama pendidikan dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi. Pada saat ini tercatat 432 RS yang digunakan sebagai tempat pendidikan dokter/dokter gigi/dokter spesialis, namun hanya 258.RS atau sekita 59,7 % yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Peran RS Pendidikan dalam pemenuhan kebutuhan dokter/dokter gigi/dokter spesialis sangat vital dan sampai saat ini kita menghadapi dua persoalan utama yaitu jumlah dokter spesialis yang kurang dan pola distribusi yang tidak merata.

Dalam upaya pemenuhan dokter spesialis Kementerian Kesehatan telah meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU). Program ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan dokter spesialis di daerah-daerah tertinggal, perbatasan dan Kepulauan, serta memiliki potensi untuk menjadikan RS sebagai pusat pendidikan yang berdiri sendiri.

Dalam sambutanya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan meyampaikan bahwa “Dalam menjalankan fungsi sebagai tempat pendidikan saya harapkan rumah sakit pendidikan dapat menyediakan sumber daya manusia yang kompeten, sarana, parasana dan alat penunjang pendidikan yang memenuhi standar serta menyediakan variasi dan jumlah kasus yang cukup untuk pemenuhan kompetensi peserta didik.”

Dalam menyikapi hal tersebut Rumah Sakit pendidikan diharapkan dapat melakukan Pengaturan jam kerja peserta didik, melakukan Pencegahan dan penanganan perudungan peserta didik, memberikan Perlindungan hukum bagi peserta didik, memberikan Jaminan kesehatan peserta didik, memberikan Imbalan jasa bagi peserta didik sesuai dengan pelayanan yang dilakukan, melakukan kesepakatan antara RS dan Institusi pendidikan dalam pemenuhan kontribusi penyelenggaraan pendidikan di RS, dan membrikan penguatan fungsi rumah sakit pendidikan dalam dalam menyelenggarakan penelitian dengan cara pembentukan Clinical Research Unit/CRU guna pengembangan penelitian klinik yang dapat digunakan untuk pengembangan pelayanan unggulan di rumah sakit.

Pasca diselenggaraknnya kegiatan Rapat Evaluasi ini, para perwakilan Rumah Sakit Pendidikan dapat memahami standar dalam penyelenggaran RS Pendidikan untuk peningkatan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit pendidikan dan mendapatkan sosialisasi terkait kebijakan Kementerian Kesehatan dan Stake holder dalam hal penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan.