Senin, 29 April 2024 11:36 WIB

703 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik

Responsive image
NRI - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
66

Jakarta (29/4) – Sebanyak 703 orang Pejabat Fungsional penempatan kantor pusat dan UPT yang terdiri dari 12 orang ahli utama, 11 alih jabatan dari jabatan pelaksana menjadi jabatan fungsional, 2 orang pengangkatan pertama jabatan fungsional, dan 678 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja resmi dilantik oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, SKM, SH, MARS di Gedung Adhyatma Kantor Kementerian Kesehatan.

Saat ini Kementerian Kesehatan melucurkan transformasi organisasi dan budaya kerja sebagai pilar ketujuh transformasi Kesehatan yang merupakan transformasi untuk internal Kementerian Kesehatan. Transformasi internal ini bertujuan untuk menciptakan kualitas insan Kementerian Kesehatan yang hebat sehingga tujuan dan cita-cita bangsa dapat terwujud.

Transformasi organisasi dan budaya kerja tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus dilaksanakan di Kementerian Kesehatan, melalui berbagai upaya agar Kementerian Kesehatan menjadi lebih adaptif, cepat dalam pengambilan keputusan, serta cermat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Transformasi internal ini juga dilakukan melalui penguatan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), salah satunya adalah senantiasa melakukan peningkatan kompetensi, sesuai dengan tugas fungsi yang diemban oleh organisasi maupun masing-masing ASN. 

Pada sambutannya, Dirjen Pelayanan Kesehatan berpesan kepada Pejabat Fungsional yang dilantik untuk senantiasa bekerja dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.

“Saya berpesan kepada Saudara-saudara agar dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab serta memiliki integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dalam melaksanakan setiap tugas yang telah dipercayakan kepada Saudara, serta diminta untuk senantiasa mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjalankan tugas dengan tetap menjaga kehormatan Negara, dan Kementerian Kesehatan, serta martabat Saudara sebagai Aparatur Sipil Negara.” Jelasnya.