Sabtu, 27 April 2024 15:58 WIB

SIHREN, Diskusi Tematik Ditjen Yankes, Rakerkesnas 2024

Responsive image
rfs/ant - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
129

Tangerang (25/04) – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Diskusi Tematik dengan Tema Strengthening Indonesia’s Healthcare Referral Network (SIHREN) dalam gelaran Rapat Kerja Kesehatan Nasional Tahun 2024. Diskusi Tematik Ditjen Yankes dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS, dan didampingi oleh Seluruh Direktur di lingkungan Kantor Pusat Ditjen Yankes.

Sebagaimana diketahui Strengthening Indonesia’s HealthCare Referral Network atau disingkat SIHREN merupakan penguatan sistem layanan kesehatan rujukan. Dimana pemerintah akan memberikan bantuan peralatan pendukung kepada rumah sakit yang menjadi pengampu Pelayanan penyakit yang menjadi prioritas nasional atau penyakit katastropik dan penyebab kematian tertinggi. Tujuan dari Program SIHREN adalah untuk memperkuat sistem pelayanan rujukan kesehatan di Indonesia secara fisik dan kapasitas layanan dengan menyediakan akses kesehatan yang berkualitas dan merata melalui pemenuhan alat kesehatan diseluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, yang harapannya dengan terlaksananya program SIHREN dapat  Menurunkan angka kesakitan/kematian Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi, Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU - KIA) di Indonesia, dengan durasi pelaksanaan dimulai dari Tahun 2024 sampai dengan 2027.

Program SIHREN akan dilakukan di 606 Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Layanan KJSU-KIA di 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, 24 Rumah Sakit milik Kementerian Kesehatan, 47 Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi, dan 535 Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten/kota.Pada tahap pertama akan dilakukan Pemerataan layanan rujukan melalui optimalisasi jejaring RS untuk 5 penyakit (jantung, kanker, stroke, uro-nefro dan KIA ) yang ditargetkan mencapai 100% kab/kota pada 2027. Percepatan peningkatan cakupan pelayanan RS rujukan untuk 5 penyakit katastropik utama, dengan visi,  38 provinsi memiliki minimal 1 RS tingkat Paripurna / Utama dan 514 kab/kota memiliki minimal 1 RS tingkat Madya. Pada Program jejaring rujukan, pemerintah mengelompokkan Rumah Sakit menjadi beberapa tipe, antara lain tipe  Madya, Utama, dan Paripurna, di mana masing-masing memiliki kapabilitas yang berbeda.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS menyampakan bahwa kedepannya Rujukan Rumah Sakit akan berbasis kompetensi sesuai Sumber Daya Manusia, Alat Kesehatan, dan Sarana Prasarana serta Berfokus pada program KJSU-KIA. Kompetensi Rumah Sakit untuk jejaring penyakit Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi,dan Kesehatan Ibu dan Anak sudah termapping. Sehingga Program ini untuk setiap rumah sakit, minimal akan ada satu Rumah Sakit berstrata Madya dalam satu kab kota berstrata madya, dan Rumah Sakit Provinsi minimal akan berstara utama.

“Daerah dengan fiskal rendah akan dibantu dengan DAK Fisik Kementerian Kesehatan. Sedangkan daerah dengan fiskal tinggi untuk membantu mempersiapkan sarpras dengan dana APBD/BLUD. Kami Mohon Rumah Sakit dapat memberikan nama dokter yang akan disekolahkan ke RS pengampu terkait kebutuhan SDM pada program ini. Saya ingin RSUD fokus dengan SDM dan sarpras, maintenance sudah include dalam alkes yang akan diadakan sesuai kontrak di Biro PBJ, setelah masa itu maka RS dan atau Pemerintah daerah harus menyediakan anggaran pemeliharaan”, uangkap dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS

Ditekankan pula oleh Dirjen Yankes, Apabila alkes yang kirimkan atau diterima tidak digunakan dalam kurun waktu satutahun maka akan dianggap sebagai kerugian negara, karena info dari BPK jika terdapat alat yang tidak digunakan dalam kurun waktu satu tahun dan dianggap menimbulkan kerugian negara. Untuk itu Diharapkan alat yang telah diberikan dapat gunakan semaksimal mungkin,

Diskusi tematik yang terbagi menjadi dua sesi tersebut dihadiri oleh ratusan peserta Rakerkesnas 2024 yang terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Daerah dan Vertikal, serta Kepala Bappeda baik provinsi maupun kabupaten dan kota dari seluruh Indonesia.