Selasa, 19 Maret 2024 05:43 WIB

Pelantikan 19 Pejabat Fungsional di Lingkungan Ditjen Yankes

Responsive image
ant/rfs - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
237

Jakarta (18/03) – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS melantik 19 Pejabat Fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. 19 Pejabat fungsional yang dilantik terdiri dari 11 orang ahli utama, 1 orang ahli madya, 6 orang ahli pertama, dan 1 orang terampil. Turut hadir menjadi saksi, Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Andi Saguni, MA, serta Direktur Pelayanan Kesehatan Primer dr. Obrin Parulian, M.Kes.

Pelantikan pejabat fungsional kali ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 3, 13, 16 /M Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.03.02/A.IV/8313 s.d 8317, 8350, 8607/2024, KP.03.02/A/1063/2024 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Melalui Pengangkatan Pertama Dan Perpindahan Jabatan.

Pelantikan pejabat fungsional merupakan pengukuhan dan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki oleh pejabat fungsional, agar seluruh Aparat Sipil Negara paham dengan tugas dan fungsinya masing-masing di satuan kerjanya. Sehinga dengan demikian sistem kerja di organisasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan dapat saling melengkapi satu sama yang lainnya.

Berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa setiap ASN berhak mengembangkan diri melalui pengembangan talenta dan karier serta pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi ini agar dilaksanakan melalui pembelajaran yang terintegrasi dan terus menerus sehingga tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Dengan demikian, seorang ASN diharapkan dapat terhubung dengan ASN lain lintas Instansi Pemerintah maupun dengan pihak terkait.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan berkomitmen penuh dalam pengembangan kompetensi pegawai, hal tersebut ditunjukan dengan diterbitkannya Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Penugasan Direktif Pimpinan pada Perencanaan Kinerja Pegawai Tahun 2024, dimana setiap pimpinan unit/satuan kerja wajib memiliki indikator kinerja yaitu pegawai yang mendapatkan pengembangan kompetensi di lingkungan kerja dengan target 80?n setiap ASN wajib memilki indikator kinerja berupa terlaksananya pengembangan kompetensi pegawai dengan target 20 jam pelajaran dalam satu tahun.

“Untuk itu saya minta kepada para kepala satuan kerja untuk memberikan dukungan pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan kerja masing-masing. Peningkatan kompetensi dapat berupa klasikal maupun non klasikal, di harapkan kegiatan tersebut dapat dikoordinasikan dengan P2KASN, agar jumlah jam pelajaran kegiatan tersebut bisa diakui sebagai capaian indikator pengembangan kompetensi masing-masing ASN. Setiap ASN saya harapkan pula dapat secara aktif dan mandiri mengembangkan kompetensinya melalui berbagai media dan metode yang ada.”, ungkap Dirjen Yankes