Senin, 18 Maret 2024 23:57 WIB

Mutu Pelayanan Kesehatan Klinik Harus Ditingkatkan Secara Terus-Menerus dan Berkesinambungan”

Responsive image
Hartanti Sri Andini, S.Sos., MM/ Analis Kebijakan - Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan
603

Surabaya (15/03) - Itulah topik sentral yang senantiasa mewarnai paparan dan diskusi dalam kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Mutu Pelayanan Kesehatan Klinik pada tanggal 13-15 Maret 2024. Apakah mutu pelayanan kesehatan klinik memang harus senantiasa dipertahankan dan ditingkatkan? Bagaimana cara melakukannya? Apakah sulit melakukannya? Berapa banyak klinik terakreditasi yang tidak melakukan upaya peningkatan mutu internal secara terus-menerus dan berkesinambungan? Apa manfaat menjaga mutu pelayanan kesehatan klinik? Sederetan pertanyaan tersebut bermunculan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Movenpick, Kota Surabaya.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan yang didahului dengan sambutan selamat datang oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Mohamad Yoto, SKM, M.Kes. Dalam sambutan pembukaannya, dr. Yanti Herman, SH, MH.Kes menyampaikan kembali amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, di mana dalam pasal 34 disebutkan bahwa negara bertanggung jawab dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 178 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal secara terus-menerus dan berkesinambungan. Dengan demikian, klinik tidak boleh berhenti melakukan improvement mutu pelayanan kesehatannya walaupun sudah terakreditasi, klinik juga harus senantiasa melakukan pengukuran dan pelaporan indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien serta peningkatan mutu lainnya.

Terkait peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal melalui pengukuran dan pelaporan indikator mutu, maka dari analisis yang pernah dilakukan Tim Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan Klinik terhadap 200 klinik pertama yang terakreditasi di bulan Mei sampai dengan Juli 2023, diketahui sekitar 25% di antaranya tidak melanjutkan pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) Pelayanan Kesehatan Klinik. Angka yang sama juga didapatkan ketika dilakukan pengamatan data melalui
aplikasi mutufasyankes terhadap 116 klinik di 22 provinsi yang disurvei daring pada tanggal 1 Desember 2023 dan telah dinyatakan telah terakreditasi, 32 klinik diantaranya tidak mengirimkan pelaporan INM bulan Januari dan/atau Februari 2024. 

“Pelaporan INM bukan hanya menjadi persyaratan mutlak pengusulan survei akreditasi klinik, namun merupakan upaya peningkatan mutu secara internal yang juga harus dilakukan pascasurvei akreditasi klinik,” kata dr. Victor Eka Nugrahaputra, M.Kes, Ketua Tim Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan Klinik. 

Diperolehnya sertifikat akreditasi bukanlah menjadi garis finish bagi klinik dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatannya. Dalam tahapan pascaakreditasi, klinik harus menyusun dan melaksanakan Perencanaan Perbaikan Strategis atau yang disebut PPS. Setiap rekomendasi tertulis yang diperoleh dari surveior harus ditindaklanjuti. Untuk memfasilitasi pemahaman tentang penyusunan dan pelaksanaan PPS serta sistem informasi pendukungnya, maka dalam pertemuan ini dilakukan sosialisasi oleh Indi Susanti, SKM, M.Epid dari Tim Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan Klinik dan Yohanes dari Tim Kerja Informasi dan Humas.

Continuous quality improvement (CQI) memang menjadi tantangan bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah terakreditasi, termasuk klinik. Tantangan tersebut juga dihadapi oleh Klinik Pratama dan Klinik Utama Optima Kota Surabaya yang telah terakreditasi di tahun 2023. Hal ini diketahui saat kedua klinik tersebut diberikan kesempatan untuk memaparkan Upaya dan Tantangan Implementasi Quality Improvement Klinik dalam pertemuan ini. Namun, menurut Chusniyah Ernawaty, Amd.Kep. dan Mochamad Nur Cahyono, S.Kep., Ns. dari Klinik Optima dengan tekad untuk mempertahankan status akreditasi yang sudah diraih, dengan kesadaran akan pentingnya manfaat pelayanan yang bermutu serta dukungan dan komitmen penuh dari pemilik klinik, maka tantangan-tantangan tersebut dapat mereka atasi. Keberhasilan tersebut tentunya tidak terlepas dari pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya saat persiapan dan pascaakreditasi. Hal senada juga disampaikan oleh dr. Hj. Oriza Rosativa, MM, M.Si. selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi yang memaparkan tentang pentingnya Pembinaan dan Pengawasan Mutu Pelayanan Kesehatan Klinik oleh Dinas Kesehatan. Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) tidak hanya melakukan pembinaan intensif terhadap puskesmas, namun juga kepada fasilitas pelayanan kesehatan lain di wilayah Kabupaten Bekasi. Pada tahun 2023, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi menerima penghargaan sebagai peringkat 1 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan Klinik Yang Telah Mengusulkan Survei Akreditasi dan Patuh Melaporkan INM Klinik Tertinggi Tahun 2023 untuk kategori Kabupaten/Kota dengan Jumlah Klinik Teregistrasi 250-500. 

Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal lainnya adalah pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP). Jika menilik pada hasil survei budaya keselamatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, MPHD (Momentum Private Healthcare Delivery) dan Lembaga Demografi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, maka diperoleh gambaran bahwa dimensi budaya keselamatan pasien yang memiliki nilai terendah pada 7 klinik yang dijadikan sampel dalam survei tersebut adalah berkaitan dengan pelaporan kejadian keselamatan pasien. Untuk membekali klinik dan dinas kesehatan terkait implementasi patient safety di klinik, pemahaman insiden keselamatan pasien di klinik, serta bagaimana pelaporan dan investigasinya, maka dalam kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Pelayanan Kesehatan Klinik ini juga dihadirkan narasumber dr. Arjaty W. Daud, MARS, FISQua, CERG, QRGP, QRMA. Selanjutnya Mustawi Farhan, S.Kom menjelaskan dan mendemonstrasikan penggunaan aplikasi Pelaporan IKP di Klinik. 

Mutu pelayanan kesehatan di klinik tidak akan dapat terjaga secara berkelanjutan, jika hal tersebut belum menjadi budaya yang mengakar dan mendarah daging dalam setiap insan yang ada di klinik. Untuk itu, di penghujung pertemuan sebagai materi terakhir Dr. dr. Hervita Diatri, SpKJ(K) dari Komite Mutu Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo menyampaikan paparan tentang
bagaimana Mengukur dan Mewujudkan Budaya Mutu di Klinik. Dengan penjelasan yang bersemangat disertai contoh-contoh konkrit dari narasumber, para peserta pertemuan menjadi termotivasi untuk mewujudkan budaya mutu sebagai bagian dari effort yang harus dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan. 

Pertemuan ini diselenggarakan secara hybrid baik luring maupun daring melalui platform zoom meeting dan streaming melalui youtube oleh klinik, dinas kesehatan kabupaten/kota dan dinas kesehatan provinsi. Berbagai pertanyaan yang diajukan peserta luring dan daring juga memperlihatkan atensi dan kuriositas peserta.

Kegiatan diakhiri dengan perumusan dan penandatanganan Kesepakatan dan Rencana Tindak Lanjut. Empat peserta yang menjadi perwakilan peserta lainnya menandatangani Kesepakatan dan Rencana Tindak Lanjut tersebut, yaitu Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tuban (drg. Nurul Hikmah, M.Kes), Penanggung Jawab Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya (Yanto Yumame, SKM, M.Kes), Kepala Seksi Subdisyankes Dinas Kesehatan Angkatan Laut (drg. Ali Thomas T, Sp.Rad.O.M, M.Tr.Opsla) dan Penanggung Jawab Klinik Utama Balaikota Jakarta (drg. Revi Sri Yanti, Sp.Pros). Dalam kesempatan menutup kegiatan tersebut, Ketua Tim Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan Klinik sekali lagi mengingatkan agar klinik melakukan upaya peningkatan mutu secara terus-menerus dan berkesinambungan.

Quality is never an accident. It is always the result of intelligent effort.

Referensi:
https://link.kemkes.go.id/multi/Links/lists/SosialisasiDiseminasiMutuKlinik