Jumat, 08 Maret 2024 07:41 WIB

Workshop Penyusunan RSB RS Vertikal

Responsive image
rfs - Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan
372

Bandung – Rencana Strategis Bisnis (RSB) adalah dokumen perencanaan yang harus dibuat setiap 5 tahun sekali.   Penyusunan Rencana Strategis Bisnis Rumah Sakit Vertikal merupakan suatu keharusan untuk mewujudkan Transformasi  bidang kesehatan khusunya Transformasi Pelayanan Rujukan.  sebagaimana yang diatur dalam Permenkes No.13 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkes No. 21 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan selenggarakan Workshop Penyusunan Rencana Strategi Bisnis (RSB) Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan RI.

Dalam menjawab tantangan besar dalam pencapaian target strategi nasional di bidang kesehatan pada tahun 2024 sebagaimana yang tertuang dalam Perpres 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020 – 2024. Kementerian Kesehatan melakukan terobosan dan inovasi dengan melakukan reformasi bidang Kesehatan melalui 6 pilar transformasi di bidang Kesehatan. Salah satu pilar transformasi bidang kesehatan tersebut adalah Transformasi Layanan Rujukan, yang berupa dengan perbaikan mekanisme rujukan, peningkatan akses dan mutu layanan rumah sakit, serta  layanan laboratorium kesehatan masyarakat, jejaring pengampuan 9 layanan prioritas (Kanker, Jantung-Pembuluh Darah, Stroke, Urologi, Ibu dan Anak serta Jiwa), dan kemitraan dengan world’s top healthcare centers. Transformasi Layanan Rujukan juga mendorong rumah sakit menjadi tulang punggung dalam mewujudkan transformasi, dimana rumah sakit harus dapat memberikan pelayanan terbaik, melakukan riset dan inovasi pengembangan pelayanan serta kewajiban untuk menjadi pengampu sesuai bidang masing-masing.

Workshop ini merupakan terobosan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dalam meningkatkan kompetensi manajemen kita terutama dalam menyusun RSB dengan baik.  Karena saat ini kita sudah harus mulai menyusun RSB untuk tahun 2025-2029 agar dapat sebagai pedoman dalam program kerja setiap RSV. Rumah Sakit dituntut untuk mewujudkan tata kelola sistem yang modern. Untuk itu rumah sakit wajib  menyusun Rencana Strategi Bisnis (RSB), bagi Rumah Sakit, RSB merupakan perencanaan kurun lima tahunan yang memandu dan mengendalikan langkah gerak serangkaian prioritas pengembangan rumah sakit sesuai dengan harapan pemangku kepentingan, untuk bergerak searah dan sinergis menuju tujuan keseluruhan.

Rumah Sakit Vertikal mempunyai tugas utama sebagai Penyedia Layanan Terbaik Level Asia, Pengampuan Nasional Jejaring Layanan Prioritas dan sebagai Pusat Penyelenggaraan Pendidkan dan Penelitian. Rumah sakit vertikal berkontribusi dalam implementasi transformasi pelayanan kesehatan yang dituangkan ke dalam Visi Misi Rumah Sakit, Transformasi SDM Kesehatan, Transformasi Teknologi Kesehatan, Transformasi Layanan Rujukan, Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, dan Transformasi Pembiayaan Kesehatan. Rencana Strategis Bisnis (RSB) menggambarkan keputusan pimpinan dan manajemen rumah sakit dalam menentukan tentang arah dan prioritas bisnis agar rumah sakit mampu mencapai target kinerja. RSB menjadi penting, karena RSB tidak hanya merencanakan program agar dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam menuju target dan tujuan program RS tetapi juga RSB mengarahkan kepada keselarasan terhadap arah dan prioritas stategis antara Kementerian kesehatan dengan Rumah Sakit khusus nya Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan RI.

Dengan diselenggarakannya kegiatan Workshop Penyusunan RSB RS Vertikal ini makan diharapkan Rumah Sakit mampu menyusun roadmap arah pengembangan layanan dan pengembangan rumah sakit  lima tahun kedepan dan mampu menggambarkan rangkaian program kerja strategis untuk mewujudkan sasaran strategis UPT yang dirinci dalam Rencana Bisnis Anggaran tahunan.