Kamis, 07 Maret 2024 17:53 WIB

Desk Sistem Informasi Rumah Sakit, RME dan SatuSehat

Responsive image
ant/humas - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
297

Bogor(06/03)-Sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022, bahwa seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik dan terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT, hal ini tentunya harus menjadi perhatian kita bersama karena sampai saat ini berdasarkan dashboard SATUSEHAT, sebanyak 2.956 rumah sakit sudah memiliki Rekam Medis Elektronik namun baru 1.862 Rumah Sakit yang mengirimkan data kedalam SATUSEHAT.

Pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Serta Penerapan Sanksi Administratif Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengawasan, yaitu Menteri melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan mengenakan sanksi administratif terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak menyelenggarakan rekam medis elektronik berupa: Teguran tertulis, Rekomendasi penyesuaian status akreditasi sampai dengan Rekomendasi pencabutan status akreditasi.

Tim DTO saat ini sudah mengembangkan modul rawat jalan, rawat inap dan IGD dalam SATUSEHAT, tentunya kami berharap seluruh rumah sakit segera mengintegrasikan data-data RME sesuai dengan modul-modul tersebut, oleh karena itu pada pertemuan ini tim DTO akan menyampaikan kembali bagaimana cara mengintegrasikannya, sehingga setelah pertemuan ini Rumah Sakit dapat mengirimkan data ke SATUSEHAT dengan baik.