Rabu, 06 Maret 2024 17:11 WIB

Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Redistribusi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di FKTP Pada tahun 2024

Responsive image
rfs/roy - Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer
320

Jakarta (04/03) – Sebagai tindaklanjut kesusksesan pelaksanaan uji coba redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di FKTP pada tahun 2023. Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, pada Tahun 2024 ini menyelenggarakan kegiatan pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Redistribusi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di FKTP tahun 2024.

Kegiatan yang dibuka langsung secara daring oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Primer dr. Obrin Parulian, M. Kes tersebut bertujuan untuk meningkatkan Kolaborasi Puskesmas dan Fasyankes Primer Lainnya dalam Pemberian Pelayanan sehingga memberikan pemahaman dan kesamaan visi bahwa Pemerataan kepesertaan di FKTP perlu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan akses dan mutu pelayanan Kesehatan serta mempertimbangkan ada tidaknya keberatan peserta itu sendiri untuk dipindahkan ke FKTP lain. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan Koordinasi lintas sektor dan lintas program pelaksanaan redistribusi kepesertaan JKN dari Puskesmas ke FKTP swasta dapat berjalan dengan baik yang bertujuan untuk persiapan pelaksanaan Redistribusi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di FKTP tahun 2024.

Untuk melaksanakan Redistribusi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di FKTP, Penguatan FKTP dalam pelayanan promotif preventif menjadi salah satu jembatan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Konsep ini sejalan dengan transformasi pelayanan kesehatan primer dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pelayanan primer melalui pemenuhan sumber daya manusia kesehatan.

Dalam  mencapai konsep tersebut Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2194/Tahun 2023 tentang Rasio Dokter dan Dokter Gigi terhadap Kepesertaan JKN di FKTP dalam Rangka Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan, hal tersebut pula yang menjadi dasar dilakukannya pemindahan kepesertaan JKN di FKTP.

Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/2194/Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur rasio dokter dan dokter gigi terhadap kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Hal tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan Puskesmas dan FKTP lain dari sisi promotif preventif sehingga dapat memberikan sumbangsih untuk penurunan beban pembiayaan kuratif pelayanan Kesehatan.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut mengundang Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta Organisasi Profesi serta Asosiasi yang terkait dengan Redistribusi Kepesertaan JKN yaitu IDI, PDGI, ADINKES, ASKLIN, PKFI. Dalam kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber dari berbagai stakeholder terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat serta Best Practise dari daerah yang telah melaksanakan uji coba Redistribusi Kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional.