Rabu, 06 Maret 2024 10:47 WIB

Pertemuan Teknis Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasyankes Primer dan Lainnya

Responsive image
Ant - Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer
170

Bogor (5/3) - Dengan berkembangnya teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan Kementerian Kesehatan perlu melakukan inovasi untuk menyelesaikan permasalahan data kesehatan tersebut dengan melakukan transformasi teknologi kesehatan supaya data kesehatan bisa diperoleh secara terpadu dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi pencatatan itu sendiri. Hal yang harus diubah budayanya adalah dengan seluruh fasyankes mulai menyelenggarakan rekam medis secara elektronik (RME) dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi. Untuk mendukung hal tersebut, diterbitkanlah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang mengatur penyelenggaraan rekam medis elektronik, dimana salah satu pengaturannya adalah mewajibkan setiap fasyankes untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal.

Dalam upaya mengimplementasikan rekam medis elektronik ini dapat segera terselenggara, Kementerian Kesehatan telah menyediakan sistem untuk penyelenggaraan rekam medis elektronik dan platform SATUSEHAT agar data kesehatan dapat terintegrasi dan kemudian dapat dimanfaatkan dengan baik dan terpadu. Fasyankes atau Masyarakat/ Swasta juga dapat membantu memberikan kontribusi dengan menyediakan sistem penyelenggaraan rekam medis elektronik baik hanya untuk keperluan sendiri atau dapat diperuntukkan untuk fasyankes yang berminat melalui kerja sama Penyedia Sistem Elektronik (PSE).

Saat ini Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengembangkan SIMGOS Versi 2 sebagai salah satu alternatif pilihan yang dapat digunakan RS, Klinik dan Tempat Praktik Mandiri Tenaga Medis dalam menyelenggarakan rekam medis elektronik di tempatnya. Bagi klinik dan tempat praktik mandiri tenaga medis maka sekarang tidak perlu lagi melalui alur permohonan/ pendaftaran penggunaan SIMGOS di awal melainkan sudah dapat langsung menginstal sistem ini secara mandiri mengikuti petunjuk/ acuan yang telah dijelaskan dalam link dokumentasi SIMGOS Versi 2.

Kegiatan pertemuan bertujuan untuk meningkatnya pemahaman dinas kesehatan provinsi/ kabupaten/ kota tentang SIMGOS Versi 2 sehingga ke depan dapat membantu Kemenkes untuk sosialisasi SIMGOS Versi 2 sebagai alternatif pilihan sistem penyelenggaraan rekam medis elektronik untuk RS, klinik dan tempat praktik mandiri tenaga medis yang membutuhkan.