Senin, 04 Maret 2024 12:09 WIB

Percepatan Implementasi RME Di Klinik

Responsive image
IKJ/RFS - Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer
162

Yogyakarta (28/02) – Dalam mendukung Transformasi Teknologi Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan informasi kesehatan, diagnosis penyakit, dan penyediaan layanan kesehatan jarak jauh, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer berupaya, menyelenggarakan Pertemuan Pusat dan Daerah dalam rangka Percepatan Implementasi Rekam Medis Elektronik di Klinik.

Pertemuan ini diikuti oleh perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Asosiasi Klinik Indonesia, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Kesehatan, dan perwakilan Klinik di wilayah D.I Yogyakarta. Turut hadir sebagai Narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ketua Tim Kerja Informasi dan Humas Setditjen Yankes dan dari Tim Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan.

“Transformasi Teknologi Kesehatan akan terfokus pada pengembangan data kesehatan, pengembangan aplikasi layanan kesehatan, dan peningkatan ekosistem teknologi kesehatan yang berkelanjutan berbasis platform.” ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Primer dr. Obrin Parulian, M.Kes dalam sambutannya membuka acara. 

Dr. Obrin menambahkan bahwa Tujuan Transformasi Teknologi Kesehatan adalah untuk meningkatkan mutu data beserta kebijakannya serta meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan. “Transformasi Teknologi Kesehatan akan mengubah arah pelayanan kesehatan menjadi lebih sederhana dan mudah digunakan oleh masyarakat, meningkatkan efisiensi penggunaan rekam medis yang mudah diakses, berkualitas dan lengkap”. papar dr. Obrin.

dr. Obrin mengingatkan bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus menyelenggarakan rekam medis elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri dimaksud paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan capaian implementasi RME di klinik yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan dapat  diperoleh secara maksimal.” ungkap dr. Obrin menutup sambutannya.