Senin, 04 Maret 2024 11:51 WIB

Sosialisasi dan Diseminasi Akreditasi Pelayanan Kesehatan Klinik

Responsive image
dr. Polii Marthines Heintje - Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan
748

Yogyakarta (26/02) - Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik, berdasarkan jenis pelayanannya klinik dibagi menjadi klinik pratama yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar dan klinik utama yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Di Indonesia terdapat 17.953 klinik yang telah teregistrasi di Kemenkes per 23 Februari 2023. Dari jumlah tersebut terdapat 7.606 klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (data hingga bulan Januari 2024).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 178 ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik internal maupun eksternal secara terus-menerus dan berkesinambungan. Salah satu peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara eksternal adalah melalui akreditasi. Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan suatu fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) setelah dilakukan penilaian bahwa fasyankes tersebut telah memenuhi standar akreditasi.

Kemenkes melalui Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan telah menyelenggarakan pertemuan Sosialisasi dan Diseminasi Akreditasi Pelayanan Kesehatan Klinik di Yogyakarta. Pertemuan yang berlangsung dari tanggal 26 sampai dengan 28 Februari 2024 ini diikuti oleh para penanggung jawab klinik dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi di seluruh Indonesia.

Ketua Tim Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan Klinik, dr. Victor Eka Nugrahaputra, M.Kes menyampaikan laporan bahwa survei akreditasi klinik telah dijalankan kembali sejak bulan Mei 2023, dan hingga tanggal 23 Februari 2024 jumlah klinik yang telah terakreditasi sebanyak 7.106 klinik. Sehingga masih terdapat lebih dari 10.000 klinik yang belum terakreditasi.

"Untuk mendorong dan memfasilitasi klinik agar terakreditasi, maka Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan Sosialisasi dan Diseminasi Akreditasi Pelayanan Kesehatan Klinik. Adapun tujuan pertemuan Sosialisasi dan Diseminasi Akreditasi Pelayanan Kesehatan Klinik ini adalah untuk mendorong dan meningkatkan kapasitas klinik dalam mempersiapkan survei akreditasi, serta untuk meningkatkan kemampuan dinas kesehatan dalam mendampingi klinik mempersiapkan survei akreditasi", jelas dr. Victor.

Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Yanti Herman, SH, MH.Kes dalam sambutan dan paparan tentang Kebijakan Mutu dan Akreditasi Klinik menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya bahwa upaya mutu pelayanan kesehatan harus dilaksanakan secara berkesinambungan dimana salah satu upayanya melalui akreditasi.

"Upaya mutu dan akreditasi merupakan sesuatu yang wajib dipenuhi oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG wajib dilakukan akreditasi. Sehingga klinik sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan berkewajiban untuk dilakukan akreditasi sebagai upaya untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat, meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan klinik sebagai institusi, meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di klinik serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan", jelas dr. Yanti.

Direktur juga mengingatkan bagi klinik yang belum mendaftar dan mempersiapkan akreditasi agar segera mempersiapkan diri dan melakukan pendaftaran ke salah satu Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan.

Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, hadir pula dr. G. Anung Trihadi, MPH, selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan menyampaikan tentang progress dan pencapaian upaya mutu dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan termasuk klinik yang ada di wilayah kerja Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain materi Kebijakan Mutu dan Akreditasi Klinik, beberapa materi yang menarik lainnya disampaikan oleh para narasumber yang kompeten di bidangnya, antara lain dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH, DrPH yang memberikan materi tentang Penerapan Manajemen Risiko di Klinik, Wardanela Yunus, SKM, MKM, CVRN, FISQua menyampaikan materi Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Klinik, Muhammad Reza, ST menyampaikan materi tentang Update dan Validasi ASPAK di Klinik, Mustawi Farhan, S.Kom menyampaikan materi Indikator Nasional Mutu (INM) dan Aplikasi Pelaporan INM Pelayanan Kesehatan Klinik, serta materi-materi tentang pemahaman Standar dan Instrumen Akreditasi Klinik yang disampaikan oleh narasumber dari Tim Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan Klinik Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan.

Pada bagian akhir pertemuan ini Ketua Tim Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan Klinik menyemangati seluruh peserta yang hadir untuk selalu memiliki komitmen yang kuat dalam upaya mutu pelayanan kesehatan agar berlangsung secara konsisten dan berkesinambungan di klinik masing-masing. Akhirnya setiap peserta yang hadir membuat rencana tindak lanjut sebagai bukti komitmen yang mereka telah miliki.

 

Link terkait:

1.    Link materi (update selama kegiatan):

https://drive.google.com/drive/u/1/folders/11DAQTStpNx3pHFLoq7zf_a2iei3XoVUB