Jakarta (23/02) - Sosialisasi Aturan Pajak PPh 21 tahun 2024 dibuka langsung oleh Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian serta dihadiri oleh pejabat struktural, para tamu undangan dan pegawai dilingkungan RSPON. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan bertempat di aula Lt.16 Gd.B RSPON Prof.Dr.dr Mahar Mardjono Jakarta.
Hadir sebagai sebagai narasumber dari KPP Pratama Jakarta Kramat Jati yaitu Bapak Randi Milza dan Bapak Maskur, pada pemaparannya menjelaskan mengenai resume skema PMK-168 tahun 2023, subjek penerima penghasilan untuk Pegawai Tetap dan Pensiunan, PNS/ TNI/ POLRI/ Pensiunan, Anggota Dewan Komisaris/Pengawas yang Menerima PH tidak teratur, Pegawai Tidak Tetap, Bukan Pegawai, Peserta kegiatan, Peserta Program Pensiun dan Mantan Pegawai. Dengan adanya Sosialisai mengenai pajak PPh 21 tahun 2024 diharapkan para peserta dapat mengerti dan memahami pajak PPh 21.