Kamis, 15 Februari 2024 14:16 WIB

Peningkatan Kapasitas Petugas Di Unit Transfusi Darah Dalam Pelaksanaan Budaya Mutu Dan Keselamatan Pasien

Responsive image
Mainora, SST, MKM - Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan
346

Bogor (31/01) - Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pada pasal 114 menyebutkan bahwa pelayanan darah merupakan upaya kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta tidak untuk tujuan komersial. Pelayanan darah terdiri atas pengelolaan darah dan pelayanan transfusi darah. Adapun pengelolaan darah dilakukan oleh Unit Pengelola Darah yang saat ini masih menunggu regulasi turunan dari UU Nomor 17 tahun 2023 sehingga masih disebut sebagai Unit Transfusi Darah (UTD).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi telah mengamanatkan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat maka diperlukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan antara lain melalui penyelenggaraan akreditasi bagi semua fasyankes termasuk UTD.  Adapun bagi UTD yang berada dalam fasyankes seperti rumah sakit wajib mengikuti standar akreditasi rumah sakit, sedangkan bagi UTD mandiri (tidak berada dalam fasyankes) wajib mengikuti akreditasi sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1313/2023 tentang Standar Akreditasi Unit Transfusi Darah dan Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/15603/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Unit Transfusi Darah.

Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi UTD selain akreditasi juga mewajibkan adanya pelaporan indikator nasional mutu UTD dan pelaporan insiden keselamatan pasien/pendonor. Data Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan per 2 Januari 2024, dari total 208 Unit Transfusi Darah mandiri (bukan berada dalam fasyankes) baik milik Pemerintah Daerah (5 UTD) maupun PMI (203 UTD) yang sudah teregistrasi di Kementerian Kesehatan belum ada satupun yang terakreditasi. Pada tahun 2023 Kemenkes telah menyelenggarakan pelatihan surveior UTD sebanyak 2 angkatan dan mereka telah tersebar di sejumlah lembaga penyelenggara akreditasi siap untuk ditugaskan, sehingga seluruh UTD seharusnya telah siap juga melaksanakan akreditasi pada tahun 2024 ini.

Mengingat pentingnya upaya menjaga mutu dan sampai saat ini belum ada satupun UTD terakreditasi maka sebagai salah satu upaya percepatan akreditasi perlu dilakukan kegiatan peningkatan kapasitas petugas di UTD dalam pelaksanaan budaya mutu dan keselamatan pasien. Pada kegiatan ini akan disampaikan materi standar akreditasi oleh para pakar dan penyusun standar akreditasi UTD, aplikasi DFO, SINAF, ASPAK, SISDMK, INM dan IKP serta tata cara pelaksanaan survei akreditasi. Diharapkan kegiatan ini dapat membantu percepatan akreditasi dan tentunya seluruh UTD (mandiri) dapat terakreditasi pada tahun 2024.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah memperlengkapi para petugas di Unit Transfusi Darah tentang kebijakan pemerintah terkait mutu dan keselamatan pasien yang terkini serta memastikan seluruh petugas memahami dan mengimplementasi Standar Akreditasi Unit Transfusi Darah, melakukan pengukuran dan pelaporan Indikator Nasional Mutu dan Insiden Keselamatan Pasien, melengkapi Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK), Data Fasyankes Online (DFO) dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan terjadi percepatan Akreditasi Unit Transfusi Darah di seluruh Indonesia.

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid pada tanggal 31 Januari sampai dengan 2 Februari 2024, bertempat di Bigland Hotel International & Convention Hall Jl. Malabar No 1B, Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor dan secara daring melalui aplikasi zoom meeting, dan disiarkan melalui kanal YouTube Substansi Mutu Pelayanan Kesehatan Lain di link: https://www.youtube.com/live/70lH2Q-Hxv8?si=HWk5ywfpdrzqZ23U (hari pertama) dan https://youtube.com/live/pxRQ2rOGzQQ?feature=share (hari kedua). 

Para narasumber yang ambil bagian dalam kegiatan ini antara lain Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum selaku Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Hendrik Permana, SKM, MKM dari Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Eka Febrianto, S.Kom dari Sekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Haidar Itiqlal, S.Kom, MARS, Ketua Tim Kerja Program dan Informasi Humas, Sesditjen Pelayanan Kesehatan, serta Dr. dr. Teguh Triyono, M.Kes, Sp.PK(K), dr. Roby Nur Aditya, M.Si dan dr. Nicken Ritchie, M. Biomed sebagai pembawa materi teknis.

Adapun peserta yang hadir berasal dari lintas sektor dan program terkait di Kemenkes, Para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan seluruh UTD (mandiri), para Kepala UPTD UTD Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota terpilih, para Kepala UTD/UDD PMI Provinsi/Kabupaten/Kota terpilih, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik Indonesia (PDS PatKlin), Ketua Perhimpunan Dokter Transfusi Darah Indonesia (PDTDI), serta perwakilan dari 13 Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA).

Di bagian akhir kegiatan ini berhasil menghimpun komitmen rencana akreditasi UTD peserta luring sebanyak 38 Unit Transfusi Darah (UTD). Mereka berkomitmen akan mendaftar dan melaksanakan Survei Akreditasi di tahun 2024 ini. Hal ini merupakan suatu perkembangan yang luar biasa dari upaya penyelenggaraan mutu dan keselamatan pasien di Unit Transfusi Darah di Indonesia. Kementerian Kesehatan berharap seluruh UTD yang jumlahnya 208 akan terakreditasi seluruhnya di tahun ini, dan memastikan seluruh petugas yang melakukan layanan telah memiliki kapasitas yang sesuai dengan kompetensinya dalam melakukan pelayanan yang bermutu di Unit Transfusi Darah.