Senin, 07 Desember 2020 11:18 WIB

Sosialisasi dan Diskusi Permenkes 3/2020 bersama ARSAMI

Responsive image
ikj-iw-fn - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
518

BANDUNG - Sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, Kementerian Kesehatan bersama Asosiasi Rumah Sakit Mata Indonesia (ARSAMI) menggelar pertemuan sosialisasi dan diskusi terkait penerapan Permenkes tersebut pada rumah sakit khusus mata (4/12).

Pertemuan yang dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, SKM, MARS, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, dr. Rita Rogayah, Sp.P(K) MARS, dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Sundoyo, SH, MKM, M.Hum, ini juga diikuti secara daring oleh perwakilan dari 90 anggota ARSAMI yang merupakan RS khusus Mata dan Klinik Mata yang tersebar di Provinsi Aceh sampai ke Provinsi Papua.

Direktur utama RS Mata Cicendo, dr.Irayanti, SpM.MARS, yang juga merupakan Ketua ARSAMI menyampaikan permasalahan yang ditemui anggota ARSAMI pada penerapan Permenkes 3/2020 ini diantaranya jumlah Tempat Tidur (TT)  yang terlalu banyak untuk RS Khusus Mata dan beberapa layanan yang tidak  diperlukan di RS Khusus Mata. Selain itu, disampaikan pula usulan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

dr. Azhar pada paparan tentang pemenuhan persyaratan jumlah TT pada Rumah Sakit Khusus, menjelaskan mengenai kronologis mengapa lahir Permenkes nomor 3 tahun 2020.

dr. Rita menjelaskan mengenai Klasifikasi RS Khusus Mata dengan fokus utama pada persyaratan TT rumah sakit dan hasil kajian. Sedangkan Kepala Biro Hukor Kemenkes menjelaskan konsep klasifikasi rumah sakit saat ini dan pasca UU Cipta Kerja diundangkan. Diakhir semua penjelasan yang disampaikan Kemenkes dilakukan sesi diskusi mengenai permasalahan yang dihadapi oleh RS khusus mata.