Senin, 05 Februari 2024 10:40 WIB

RSO Soeharso Surakarta Terakreditasi A Sebagai Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan

Responsive image
Humas - RS Ortopedi Prof.Dr.R.Soeharso Surakarta
198

Jakarta (25/01) – Bertempat di Gedung Kementrian Kesehatan RI Jalan Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan telah dilaksanakan penyerahan SK dan Sertifikat Akreditasi Institusi untuk 22 (dua puluh dua) institusi oleh Ibu Dirjen Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya, MKM.

Dalam menerima SK dan Sertifikat Akrediatsi, RSO Soeharso Surakarta diwakili oleh Direktur Perencanaan dan Keuangan, Ibu Ayi Wagiati Sari, SE, MM serta Ketua Tim Kerja Pendidikan dan Pelatihan, dr. Kshanti Adhitya, Sp.EM, MM. Hadir pula dalam acara tersebut perwakilan dari 21 institusi lain yang mendapatkan Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi Institusi juga diantaranya: Diklat Murni Teguh Learning Center ; PT. PIKI; RS BP Batam ; RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan ; RSUP Fatmawati ; PT Wocare Inti Nusantara ; Institut Pelatihan Kesehatan Helvetia ; Lembaga Pendidikan dan Pelatihan IAKMI MIRACLE ; JNPK-KR ; PT Gadar Medik Indoneisa ; Ladokgi REM ; Medical and Nursing Training ; Pusat Kanker Nasional RS Kanker Dharmais ; RSJD Amino Gondhokusumo ; RSUD RA Kartini ; RSUD Sidoarjo ; RSUP Prof Dr. I.G.N.G Ngoerah ; PT Intraina Jaya Mandiri ; RSUP Surakarta ; PT. Solusi Transformasi Persada ; dan PT. Rumat Mahir Indonesia.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK.02.02/F/3663/2023 tentang RS Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta sebagai Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan, berhasil memperoleh nilai akreditasi 90,03 yang terdiri atas: komponen administrasi dan manajemen dengan nilai sebesar 23,36; komponen pelayanan pelatihan sebesar 47,23; komponen pelayanan penunjang pelatihan sebesar 19,44. Total nilai akreditasi akhir RSO Soeharso Surakarta sebesar 90,03, dengan keputusan penilaian Status Terakreditasi “A” sebagai Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan, dengan masa berlaku sertifikasi akreditasi selama 5 tahun.

Sebagai Institusi Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi A, pimpinan Institusi Penyelenggara Pelatihan memiliki kewajiban kepada Direktur Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan untuk menyampaikan rencana penyelenggaraan pelatihan setiap tahun dan menyampaikan laporan hasil Audit Mutu Internal setiap tahun. Harapan setelah status terakreditasi yang diperoleh saat ini, RSO Soeharso senantiasa berupaya meningkatkan manajemen mutu pengelolaan pelatihan dan memberi kontribusi dalam peningkatan kompetensi dan profesionalitas tenaga kesehatan secara regional maupun nasional.