Bekasi (23/01) - Untuk kesebelas kalinya berturut-turut Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan tahun 2022 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Sesuai dengan ketentuan perundangan, Kementerian Negara/Lembaga diwajibkan menyusun Laporan Keuangan yang merupakan pertangungjawaban pelaksanaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga. Dan disusun secara periodik dan berjenjang mulai dari satuan kerja, tingkat wilayah, eselon 1 dan kementerian negara/lembaga
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2023 Unaudited, sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-31/PB/PB.6/2023 Hal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2023 Unaudited antara lain:
Kegiatan ini bertujuan agar satuan kerja Kantor Pusat dan Kantor Daerah dapat melengkapi serta menyempurnakan Laporan Keuangan dan BMN Tahun 2023, dan dapat menjadi sarana dalam memberikan pemecahan atas permasalahan yang muncul terutama dalam pengungkapan secara memadai agar Laporan Keuangan dan BMN Tahun 2023 Unaudited dapat disusun secara transparan, akuratĀ danĀ akuntabel.