Selasa, 16 Januari 2024 13:30 WIB

Peresmian Gedung Perawatan Pasca Renovasi Sesuai Kriteria KRIS

Responsive image
Humas - RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
164

Makassar (11/01) - Direktur Utama RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, Prof. Dr. dr. Syafri Kamsul Arif, Sp.An, KIC, KAKV meresmikan Gedung Perawatan Lontara 3 dan Lontara 4 setelah dilaksanakannya renovasi ruang perawatan sesuai dengan kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dalam sambutannya, Direktur Utama menyampaikan bahwa renovasi sesuai dengan kriteria KRIS ini merupakan pendukung dari demi terwujudnya kepuasan pasien, dimana tidak ada pembedaan fasilitas berdasarkan kelas perawatan pasien, terbukti bahwa testimoni kepuasan perawatan pasien meningkat sejak direnovasinya gedung Lontara 1 dan 2 yang lalu. Beliau juga mengingatkan bahwa peningkatan fasilitas perawatan ini hendaknya diiringi dengan implementasi budaya melayani dari seluruh petugas yang terlibat dalam pelayanan pasien.

Renovasi gedung perawatan Lontara 3 dan Lontara 4 merupakan renovasi tahap ke 2 (dua) dari pelaksanaan renovasi gedung perawatan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar sesuai dengan kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang ditetapkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. 2995 tahun 2022. Sebelumnya sebagai tahap pertama, pada bulan Oktober 2023 telah diresmikan Gedung Perawatan Lontara 1 dan Lontara 2 pasca renovasi sesuai dengan kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).