Kamis, 07 Desember 2023 15:22 WIB

Peningkatan SDM RS Kelas D Pratama Upaya Dukung Transformasi Layanan Rujukan

Responsive image
dni - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
171

Jakarta (07/12) – Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan, dr. Yanti Herman, SH, MH.Kes menyampaikan materi terkait Kebijakan Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Rujukan pada Pertemuan Peningkatan SDM RS Kelas D Pratama. Pertemuan ini sebagai salah satu upaya mewujudkan transformasi layanan rujukan yang merupakan pilar kedua pada transformasi kesehatan.

Pendirian Rumah Sakit D Pratama sesuai dengan ketentuan Permenkes Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit D Pratama, dalam rangka meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Dengan adanya persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka pada tahun 2024 diharapkan seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut, termasuk RS D Pratama sudah terakreditasi. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya percepatan pencapaian akreditasi, khususnya Rumah Sakit D Pratama.  

Dalam rangka percepatan akreditasi Rumah Sakit D Pratama maka perlu dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait standar akreditasi dan upaya peningkatan mutu, sehingga memilki kemampuan untuk melaksanakan persiapan dan pendampingan akreditasi. 

Berdasarkan Undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, peningkatan mutu dilakukan secara internal dan ekternal. Salah satu dari peningkatan mutu secara ekternal dilakukan melalui akreditasi. Sesuai data rumah sakit online per 24 November 2023 dari 3.135 rumah sakit sebanyak 2.806 rumah sakit sudah  terakreditasi.  Sedangkan jumlah Rumah Sakit D Pratama yang ada sebanyak 59 rumah sakit yang tersebar di 23 Provinsi. 

“Saya berharap melalui pertemuan ini dapat menjadi forum diskusi yang efektif dan bermanfaat dalam upaya peningkatan mutu di fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya di Rumah Sakit D Pratama, pungkas dr. Yanti.