Rabu, 06 Desember 2023 21:14 WIB

Pertemuan Penyelesaian Permasalahan Aset Lancar Terkait Pengelolaan Piutang Negara dan Percepatan Penyelesaian Piutang Macet di Lingkungan Ditjen Yank

Responsive image
IJ/NRI - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
196

Cikarang (06/12) – Tim Kerja Akuntansi dan BMN Sekretariat Ditjen Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan Pertemuan Penyelesaian Permasalahan Aset Lancar Terkait Pengelolaan Piutang Negara dan Percepatan Penyelesaian Piutang Macet di Cikarang pada Selasa-Jumat, 5-8 Desember 2023.

Pengelolaan Piutang Negara  diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yang salah satunya mengatur bahwa piutang Negara dengan kategori macet dengan jumlah sisa kewajiban sampai dengan 8 (delapan) juta rupiah per penanggung utang tidak dapat serahkankan pengurusannya kepada PUPN. 

Sehubungan dengan hal tersebut telah terbit Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No HK.01.07/Menkes/6447/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Kesehatan yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara Melalui Mekanisme Pernyataan Piutang Telah Optimal (PPNTO). Pengurusan Piutang melalui mekanisme PPNTO ini, mengarahkan satuan kerja untuk berusaha semaksimal mungkin mengoptimalkan penagihan piutangnya. 

Pertemuan ini diikuti oleh Direktur Keuangan, Penanggung Jawab Pengelola Piutang dan SPI/SKI dari 48 satuan kerja vertikal dibawah Ditjen Pelayanan Kesehatan. Turut hadir sebagai Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemenkes, Inspektorat Jenderal Kemenkes, dan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan dr. Andi Saguni, MA yang diwakili oleh Direktur Keuangan RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Erwin Susanto, SE membuka acara pertemuan tersebut.

“Kegiatan ini bertujuan agar membantu satuan kerja dalam menyelesaikan piutang terutama untuk piutang yang telah macet agar segera dapat dilakukan penghapusan dengan tetap mengoptimalkan penagihan kepada penanggung utang.  Selain itu, satuan kerja diharapkan untuk melakukan penatausahaan piutang secara optimal sehingga pengelolaan piutang pada satuan kerja dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.” Ucap Direktur Keuangan RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah saat membacakan sambutan Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan