Kamis, 12 November 2020 11:50 WIB

Bantuan Pemerintah di Lingkup Ditjen Pelayanan Kesehatan TA. 2020

Responsive image
ikj-iw-ant - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
893

JAKARTA – “Rumah sakit daerah merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah memiliki peran yang sangat strategis sebagai ujung tombak rujukan pelayanan pasien Covid-19, tentu saja tidak terlepas dari situasi kesulitan sarana, parasarana, dan peralatan kesehatan dalam pelayananan. Untuk mengatasi hal ini, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui pendanaan tahun Anggaran 2020 memberikan Bantuan Pemerintah berupa uang untuk pembelian peralatan kesehatan pada masa Covid-19 kepada 181 Rumah Sakit Daerah”, demikian disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir, PhD, Sp.THT-KL(K), MARS pada acara Pertemuan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah. (11/11)

Kebijakan Bantuan Pemerintah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016, jelas Prof.dr. Abdul Kadir.


Pada kegiatan yang dilakukan selama 3 hari ini, selain paparan dan diskusi panel dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Inpektorat Jenderal Kemenkes dan Biro Keuangan & BMN Kemenkes, juga dilaksanakan desk dan penandatangan PKS, Pakta Integritas dan SPTJM.

Diakhir sambutannya, Dirjen Yankes memberikan arahan mengenai pelaksanaan Bantuan Pemerintah ini yaitu 1) Usahakan pelaksanaan pembelian melalui e-katalog, 2) Laksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku, 3) Utamakan produksi dalam negeri, 4) Selesaikan di Tahun Anggaran 2020, dan 5) Memberikan laporan ke Kementerian Kesehatan RI.