Jumat, 23 Oktober 2020 16:47 WIB

Pelaporan dan Penilaian Kinerja Dewan Pengawas

Responsive image
(iw/wnd/ds-humas) - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
4334

JAKARTA – “Ada lima bentuk sinergi Dewan Pengawas dan Direksi mengenai pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) meliputi: 1) Pencapaian kinerja Satker BLU, 2) Rencana Strategis Bisnis (RSB), 3)Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA),  4)Tarif Layanan, 5) Pengelolaan Utang-Piutang”, demikian disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, SKM, MARS dalam Pertemuan Pembinaan Dewan Pengawas TA 2020 di Lingkungan Ditjen Pelayanan Kesehatan (23/10).

Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI nomor PER-35/PB/2018 Pedoman Penyusunan Laporan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (Dewas BLU) bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pengelola BLU mengenai pengelolaan BLU, baik dari aspek layanan maupun aspek pengelolaan keuangan maka Dewan Pengawas berkewajiban menyusun laporan yang meliputi Laporan Periodik (disampaikan secara berkala setiap 6 bulan sekali), Laporan Khusus dan Laporan Akhir periode Jabatan.

Adapun mekanisme penyampaian Laporan Dewas antara lain:
1.    Laporan Pengawasan disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu semester,
2.    Laporan Dewan Pengawas ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas,
3.    Laporan Semester Pertama paling lambat Tanggal 31 Agustus tahun berjalan, 
4.    Laporan semester kedua (tahunan) paling lambat Tanggal 28 Februari Agustus tahun berjalan. 

Sedangkan tahapan mekanisme penilaian Kinerja Dewas yaitu 1)Penilaian kinerja secara mandiri oleh Dewas dan Tim Remunerasi RS (Self Assesment), 2) Pengajuan persetujuan penilaian kinerja kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, 3) Penelaahaan Usulan Penilaian Kinerja Dewas oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dan 4) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menolak/ menyetujui usulan penilaian kinerja Dewas.

Pada kesempatan ini, Sesditjen Yankes memperkenalkan aplikasi penyampaian Laporan Dewan Pengawas dan Laporan Kinerja Dewas yang  dilakukan setiap semester secara online di Lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan yaitu e-Dewas. Aplikasi e-Dewas merupakan inovasi yang bersifat paperless dan bertujuan supaya penilaian kinerja setiap semester atas anggota  Dewas di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dapat lebih efektif dan esifien dalam menyampaikan Laporan dan Kinerja Dewan Pengawas. Aplikasi e-Dewas yang dapat diakses langsung melalui  link emonev.yankes.kemkes.go.id/e-dws ini memiliki rekam digital untuk monitoring Laporan Dewas.