Jumat, 23 Oktober 2020 12:37 WIB

Tantangan Dewan Pengawas RS BLU Masa Pandemi Covid-19

Responsive image
(wnd/iw/ds - humas) - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
2062

JAKARTA - Menteri Kesehatan RI Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) RI secara daring membuka acara Pertemuan Pembinaan Dewan Pengawas di Lingkungan Ditjen Pelayanan Kesehatan dengan tema Tantangan Rumah Sakit BLU dimasa Pandemi Covid-19. Pertemuan diikuti Dewan Pengawas,  Direktur utama dan Direksi RS BLU, Kepala Balai, Satuan Pengawasan Internal (SPI), Sekretaris Dewan Pengawas dan Kepala Bagian terkait dari 32 Rumah Sakit BLU dan 8 Balai (23/10).  

Menkes Terawan menyampaikan situasi rumah sakit pada Pandemi Covid-19 harus sinergi menghadapi tantangan maupun permasalahan, yaitu (1) rumah sakit melaksanakan pelayanan dalam kondisi pasien dengan atau tanpa Covid-19, tertundanya pelayanan essensial; (2) Tertundanya pelayanan essensial; (3) Keterbatasan dan keselamatan SDM Kesehatan dalam penanganan Covid-19; (4) Ketersediaan sarana dan prasarana; dan (5) Masalah pembiayaan dan keuangan.

“Kondisi inilah membawa peran Dewan Pengawas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dengan memastikan bahwa pelayanan rumah sakit menomorsatukan keselamatan pasien, memberikan pelayanan terjangkau, dan melakukan upaya-upaya demi tercapainya kemandirian rumah sakit,” ucapnya. 

Untuk itu, Dewan Pengawas perlu mendorong rumah sakit melakukan upaya peningkatan mutu dan pelayanan ditengah kondisi saat ini, antara lain : (1) Membangun adaptasi kebiasaan baru (New Normal) dalam melakukan pelayanan kesehatan; (2) Melaksanakan penguatan RS dalam pelayanan covid-19 dengan pemenuhan seluruh kebutuhan SDM, sarana dan prasarana; (3) Mengintensifkan penerapan program PPI dan keselamatan pasien dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan; (4) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien seperti Program Telemedicine.

Selanjutnya, (5) Melakukan reviu terhadap RSB tahun 2020-2024 khususnya terkait dalam pelayanan yang mengakomodir upaya penanggulangan pandemi covid-19; (6) Mereviu terhadap manajemen keuangan seperti perubahan sistem pembiayaan pasien, pembiayaan manajemen risiko, perubahan sistem remunerasi; dan (7) Menjaga akuntabilitas serta kepatuhan perundang-undangan.

Diakhir sambutannya, Menkes Terawan berpesan kepada Dewan Pengawas harus mampu mengawal satker BLU untuk mandiri bukan hanya secara financial tapi dalam hal pelayanan yang paripurna yang pada akhirnya Kementerian Kesehatan RI mampu melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia dalam penanggulangan Pandemi COVID-19, yaitu: menurunkan kasus baru, meningkatkan angka kesembuhan, dan menurunkan angka kematian.