Jumat, 25 September 2020 02:42 WIB

Pesan Menkes Kepada Pejabat Yang Dilantik dan Dewan Pengawas Rumah Sakit

Responsive image
humas - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
2058

JAKARTA - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional dan Pengukuhan Dewan Pengawas Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (24/9). 

Terdapat 21 pejabat yang dilantik di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, diantaranya: (1) Yuliana Sriwahyuni, S.H., M.H sebagai Kepala Bagian Umum, Direktorat Perencanaan, Organisasi, dan Umum, Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta; (2) dr. Yanti Herman, S.H., M.H.Kes sebagai Kepala Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; (3) dr. Irna Lidiawati, M.A.R.S. sebagai Kepala Subdirektorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Lainnya, Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan ; (4) dr. Kamal Amiruddin, M.A.R.S sebagai Kepala Bagian Pendidikan dan Penelitian, Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian, Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta; (5) dr. Sunarto, M.Kes sebagai Kepala Subdirektorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; dan seterusnya.

Selanjutnya, 14 pejabat fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan diantaranya : (1) Dr.dr. Anang Tribowo, Sp.M (K) sebagai Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama RSUP dr. Mohamad Hoesin Palembang; (2) dr. Handoyo Pramusinto, Sp.BS sebagai Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama RSUP dr. Sardjito Yogyakarta; (3) dr. Mochammad Syafak Hanung, Sp.A, M.P.H sebagai Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama RSUP Fatmawati; dan seterusnya.

Menteri Kesehatan RI mengucapkan selamat dan semangat bekerja untuk lebih keras, lebih cerdas dan lebih baik dalam melaksanakan amanah dan mengemban kepercayaan yang diberikan negara.

“Kepada pejabat fungsional untuk memantapkan diri dalam berkarier di jabatan fungsional dan menjadi ASN yang professional pada bidang masing-masing. Selain itu, pelaksanaan tugas jabatan fungsional tidak semata-mata untuk mengumpulkan angka kredit, kenaikan jenjang jabatan/pangkat, namun dilaksankaan secara professional dan dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja organisasi Kementerian Kesehatan,” harap Menteri Kesehatan. 

Pada kesempatan itu juga, Menteri Kesehatan mengukuhkan 138 Dewan Pengawas pada 30 Rumah Sakit BLU di lingkungan Kementerian Kesehatan.

“Saudara wajib melaporkan kepada Menteri Kesehatan apabila terjadi sesuatu hal terkait kinerja BLU, serta memberikan saran, masukan dan tanggapan kepada pejabat pengelola BLU atas laporan keuangan dan kinerja BLU. Tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” ungkapnya. 

Menkes juga berharap Dewas RS dapat menjembatani setiap permasalahan yang muncul dalam pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan nasional, keluhan terkait dengan obat-obatan, baik ketersediaan obat, rasionalitas ataupun jenis obat yang ada. 

Dewas RS diminta untuk menyiapkan plan of action, untuk membahas langkah-langkah selanjutnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan tersusunnya plan of action yang baik akan berdampak pada perbaikan maupun peningkatan pelayanan di rumah sakit.