Selasa, 20 Desember 2022 23:32 WIB

Kick Off Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD, TPMD dan TPMDG

Responsive image
Iwj/Kns - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
6315

BALI – “Dalam rangka transformasi sistem kesehatan, telah dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan, salah satunya dilakukan dengan penilaian terhadap tingkat mutu yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan melalui akreditasi. Akreditasi terhadap fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, serta Laboratorium Kesehatan telah dilaksanakan dan telah dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan mutu pelayanan kesehatan”, demikian disampaikan secara daring oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, SKM, MARS saat membuka acara Lokakarya Peningkatan Mutu Dalam Rangka Kick Off Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, Bali (20/12).

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Ditjen Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Lokakarya Peningkatan Mutu Dalam Rangka Kick Off Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan (labkes), Unit Transfusi Darah (UTD), Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) yang diikuti oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi, Kab/Kota, Kepala Balai Laboratorium, Kepala Unit Transfusi Darah, Lembaga Penyelenggara Akreditasi dan dari Organisasi Profesi terpilih. 

Pandemi COVID-19 di awal tahun 2020 mengharuskan kita menghentikan sementara kegiatan survei akreditasi, namun di sisi  lain memberikan kesempatan kepada kita untuk menyempurnakan penyelenggaraan akreditasi dalam berbagai aspek, salah satunya terkait regulasi. Sejalan dengan hal tersebut pada tanggal 3 Desember 2022 telah diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Peraturan ini adalah merupakan revisi Permenkes No.46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Untuk mendukung pelaksanaan akreditasi juga dilakukan penetapan lembaga penyelenggara akreditasi yang membantu Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan survei akreditasi, penetapan standar biaya survei akreditasi dan penetapan pedoman survei akreditasi.   dan juga merupakan penyempurnaan dari Permenkes tersebut, jelas Azhar. 

Pada kegiatan yang berlangsung dari tanggal 19 -21 Desember 2022 ini, selain mensosialisasikan Permenkes 34 tahun 2022 juga disosialisasikan mengenai Sistem Informasi Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (SINAF) .